PENGUMUMAN !!! Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Buleleng

02 Agustus 2018 08:42:37 WITA

Sesuai dengan Pengumuman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor 470/2207 disampaikan sebagai berikut :

Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Buleleng Festival Tahun 2018 dari tanggal 2 s/d 6 Agustus 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pelayanan Administrasi Kependudukan di stand pelayanan halaman Kantor Bupati Buleleng pada tanggal 2,3,4 dan 6 Agustus 2018.

Adapun pelayanan yang kami laksanakan adalah sebagai berikut :

  1. Pelayanan konsultasi Informasi Administrasi Kependudukan;
  2. Pelayanan pencetakan KTP-el bagi penduduk yang belum memiliki KTP-el dengan membawa Surat Keterangan telah melaksanakan perekaman KTP-el;
  3. Pelayanan pencetakan KTP-el karena hilang dengan membawa fotocopy KK, Surat Keterangan Kehilangan KTP-el dari Kepala Desa/Lurah atau kepolisian;
  4. Pelayanan pencetakan KTP-el karena rusak dengan membawa fotocopy KK dan menunjukanKTP-el yang rusak;
  5. Pelayanan perekaman KTP-el dengan membawa fotocopy KK.

Pelayanan pada tanggal 2 dan 6 Agustus 2018 dibuka pada jam 14.00 s/d 21.00 Wita, sedangkan pelayanan pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2018 dibuka pada jam 17.00 s/d 21.00 Wita.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk maklum sebagai mana mestinya.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan

Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng

 

 

Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos

Dokumen Lampiran : Pengumuman Disdukcapil


Komentar atas PENGUMUMAN !!! Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Buleleng

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar