Bimbingan Teknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2019

16 Juli 2018 16:17:41 WITA

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2018 kepada Kepala Urusan Perencanaan Desa se-Kabupaten Buleleng, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng mulai Kamis 12 Juli sampai dengan Selasa 17 Juli 2018.

BIMTEK tersebut dilaksanakan bertahap, untuk Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Gerokgak dilaksanakan hari ini Senin (16/07). Hadir mewakili Desa Sepang Sekretaris Desa I Gede Sugiartawan bersama Kaur Perencanaan I Kadek Sendra Jati yang menerima paparan mengenai teknis penyusunan RKP Desa oleh narasumber Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Buleleng I Gusti Putu Ngurah Mastika, SSTP, MM dan Kasi Pemdes DPMD Kabupaten Buleleng Madong Hartono, S.Pd.

Dalam paparan tersebut dijelaskan bahwa guna menyelaraskan terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dengan penyusunan perencanaan RKP Desa Tahun 2019. Disamping itu dijelaskan pula mengenai beberapa tahapan penyusunan RKP Desa melalui Musrenbang Desa yang dibagi menjadi tiga yakni Tahap Persiapan Musrenbang Desa, Tahap Musrenbang Desa, dan Tahap Pasca Musrenbang Desa.

Adapun hal-hal yang terkait dalam tahapan tersebut diuraikan sebagai berikut :

1. Persiapan Musrenbang Desa :

  1. Evaluasi Kegiatan Tahun Sebelumnya
  2. Analisa Keadaan Darurat
  3. Analisa Kebijakan Supra Desa
  4. Analisa Kegiatan Dalam RPJM Des
  5. Pencermatan Pagu Indikatif Pendapatan Desa
  6. Mendesain Kegiatan Dan Biaya
  7. Menyusun Pagu Indikatif Kegiatan

 

2. Musrenbang Desa

  1. Memaparkan Hasil Pra Musrenbang
  2. Menyepakati Kegiatan dan Biaya
  3. Menyepakati Usulan Kegiatan Untuk Musrenbangcam
  4. Menyepakati Wakil Desa Dalam Musrenbangcam
  5. Berita Acara Musrenbangdes
  6. Keputusan BPD Hasil Pembahasan dan Penyepakatan
  7. Berita Acara Musdes

 

3. Pra Musrenbang Desa

  1. Peraturan Desa tentang RKP Desa

 

Selain hal tersebut dipaparkan pula mengenai Rencana Belanja yang meliputi :

  1. Pengklasifikasian Bidang; terbagi atas Sub Bidang dan Kegiatan (baku)
  2. Pengklasifikasian Ekonomi; diuraikan menurut Jenis Belanja, Objek Belanja, Rincian Objek Belanja (baku), dan Uraian Rincian Objek Belanja (tidak baku)

Sedangkan untuk Konstruk RK-RAB meliputi :

1. Judul Bidang, Sub Bidang, Kegiatan

2. Jumlah Anggaran

3. Sumber Dana

4. Indikator dan Tolok Ukur Kinerja

  1. Capaian Bidang
  2. Masukan
  3. Keluaran
  4. Hasil

5. Rencana Anggaran Biaya

Komentar atas Bimbingan Teknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2019

06 Mei 2019 12:05:21 WITA
Semua teori benar boss, kendala praktek, serta pelaksanaan di lapangan,,

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar