Rapat Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2024.

10 Februari 2025 08:40:59 WITA

Sepang, 6 Februari 2025

Bertempat di ruang rapat aula lantai II kantor perbekel sepang, telah dilaksanakan rapat Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa Tahun Anggaran 2024.

Peserta Rapat, Perbekel Dan Perangkat, BPD Sepang, LPM Sepang, Camat Busungbiu, Bendesa Adat Sepang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Pendamping Desa, Ketua TPPKK Sepang.

Pimpinan rapat:

  1. Ketua : I Putu Agung Mahardika
  2. Sekretaris : I Gede Sugiartawan

 

LPJ APBDes adalah singkatan dari Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dokumen ini berisi laporan keuangan yang digunakan untuk melaporkan dan mengevaluasi bagaimana uang desa dikelola dalam satu tahun anggaran.

 

Tujuan dan Manfaat LPJ APBDes:

1.Transparansi dan Akuntabilitas: LPJ APBDes dibuat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa terhadap masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.

 2.Evaluasi Kinerja: LPJ APBDes digunakan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah desa dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

  1. Pengawasan: LPJ APBDes menjadi dasar bagi masyarakat dan pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.

Penyusunan LPJ APBDes:

Penyusunan LPJ APBDes harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat. Dokumen ini harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Tahapan Penyusunan LPJ APBDes:

  1. Pengumpulan Data: Pemerintah desa mengumpulkan data realisasi pendapatan dan belanja desa selama satu tahun anggaran.
  2. Penyusunan Laporan: Data yang terkumpul diolah dan disusun menjadi laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi APBDes, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
  3. Pemeriksaan: Laporan keuangan yang telah disusun diperiksa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak terkait lainnya.
  4. Pengesahan: LPJ APBDes yang telah diperiksa disahkan oleh kepala desa dan dilaporkan kepada bupati/walikota melalui camat.
  5. Sosialisasi: Pemerintah desa mensosialisasikan LPJ APBDes kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui bagaimana keuangan desa dikelola.

Komponen LPJ APBDes:

LPJ APBDes terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  1. Laporan Realisasi APBDes: Laporan ini menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan dan belanja desa selama satu tahun anggaran.
  2. Laporan Arus Kas: Laporan ini menyajikan informasi mengenai aliran masuk dan keluar kas desa selama satu tahun anggaran.
  3. Catatan atas Laporan Keuangan: Catatan ini berisi penjelasan lebih lanjut mengenai informasi yang terdapat dalam laporan realisasi APBDes dan laporan arus kas.

Pihak yang Terkait dengan LPJ APBDes:

Beberapa pihak yang terkait dengan LPJ APBDes, antara lain:

  1. Pemerintah Desa: Bertanggung jawab atas penyusunan dan pengelolaan LPJ APBDes.
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Melakukan pengawasan terhadap penyusunan dan pengelolaan LPJ APBDes.
  3. Masyarakat: Berhak mengetahui dan memahami informasi yang terdapat dalam LPJ APBDes.
  4. Pemerintah Daerah: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.

Kesimpulan:

Dari penyampian Bapak Perbekel Sepang I Putu Agung Mahardika  atas Laporan Pertanggunjawaban APBDes Tahun 2024, sudah dapat diterima oleh peserta rapat dan akan menyebar luaskan terkait laporan pertangungjawaban yang telah disampaikan.

Komentar atas Rapat Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2024.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar