Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Hari Hak untuk Tahu Sedunia"atau R

02 Oktober 2024 10:38:59 WITA

Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Hari Hak untuk Tahu Sedunia"atau Right to Know Day, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali pada Jumat (27/9) di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, dengan Narasumber Made Iwan Dewantama Ketua Forum KIP Bali dan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha. Peserta sosialisasi adalah mahasiswa yang ada di kabupaten buleleng dan Desa Sepang sendiri adalah sebagai percontohan PPID yang mengikuti penilaian tingkat nasional.

Adapun hasil sosialisasinya sebagai berikut :
1. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
2. Desa agar menyematkan Hari Hak untuk Tahu Sedunia"atau Right to Know Day yang jatuh setiap tanggal 28 September guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kebebasan mereka dalam mengakses informasi publik, yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
3. KIP Bali terus berupaya dalam mensosialisasikan keberadaan PPID di setiap daerah dengan mengajak peran serta mahasiswa sebagai katalisator perubahan dalam memperluas kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat luas.

Komentar atas Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Hari Hak untuk Tahu Sedunia"atau R

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar