Rapat Pertanggung Jawaban Bumdes Bulan Juli 2024.

08 Agustus 2024 13:09:15 WITA

BERITA ACARA

MUSYAWARAH DESA

 Nomor : 14 /BA/SP/VII/2024

Nomor : 06/BA.BPD/SP/VII/2024

 

Pada hari ini Selasa,   Tanggal Duapuluh tiga Bulan juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh empat, bertempat di Aula Kantor Perbekel Sepang Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus dengan dihadiri oleh unsur-unsur sebagaimana daftar hadir terlampir, dalam rangka: Penyampaian Pertanggung jawaban Semester I Bumdes Karsa Sejahtra Desa Sepang dan Pembahasan Perubahan Perdes  BUMDesa Karsa Sejahtra

Adapun waktu, tujuan, peserta dan hasil Musyawarah Desa Khusus ini adalah sebagai berikut:

 

  1. Waktu

Musyawarah Desa  ini, dilaksanakan selama 1 (satu) hari yaitu pada     Hari/tanggal  Selasa, 23 Juli 2024.

  1. Materi Pembahasan
  2. Penyampaian Pertanggungjawaban Semester I Bumdes Karsa Sejahtra Desa Sepang;
  3. Perubahan Perdes BUMDesa Karsa Sejahtra Desa Sepang;

 

  1. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber.

Pimpinan Rapat

:

I Putu Agus Sastrawan

Dari :

BPD

Notulen

:

Kadek Sumariyani

Dari :

Sek. BPD

Narasumber

:

I Putu Agung Mahardika

Km Ari Adnyana Adi Putra

Dari :

Dari :

Perbekel Sepang

Pendamping Desa

 

 

 

 

 

  1. Peserta

Unsur peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa yaitu : 

  1. BPD Desa Sepang;
  2. Perbekel dan Perangkat Desa;
  3. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat;
  4. Pendamping Desa;
  5. Pengurus BUMDesa;
  6. Bhabin dan Babinsa;
  7. LPM

 

Setelah dilakukan pembahasan selanjutnya disepakati dalam Musyawarah Desa ini yaitu:

  1. Penyampaian Pertanggungjawaban Semester 1 Bumdes Karsa Sejahtra sudah bisa diterima oleh peserta rapat;
  2. Perubahan pada lampiran Perdes No 2 Tahun 2022 pada Bab IV bagian ke 3 pasal 15 ayat 6 yang tercatntum sebagai direktur bumdes adalah I Made Rincim Astawa menjadi Luh Nita Apriani;
  3. Kerjasama Hutan Desa agar di hilangkan karena Hutan Desa sudah menjadi Lembaga Mandiri;
  4. Kode KBLI (Klasifikasi baku lapangan usaha indonesia) yang menyangkut tentang Hutan Desa agar di Tiadakan;
  5. Setruktur kepengurusan pada Bumdes Karsa Sejahtra agar di peerbaharui;
  6. Poin Bidang Usaha Air Bersih akan disesuaikan menjadi Pengurus dan pengelola Air mendapatkan 50% dari Pendapatan kotor
  7. Pengelola Air Wajib menyetorkan Pendapatan Bersih ke Bumdes di barengi dengan Pertanggungjawaban setiap bulanya;
  8. Program kerja Bumdes karsa Sejahtra sudah dapat diterima sesuai dengan penyampaian Direktur Bumdes;
  9. Aset Bumdes yang di jual akan debikan Sarana Prasarana Pendukung oprasional Bumdes;

 

Demikian Berita Acara Rapat Koordinasi ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

      Sepang,  23 Juni 2024

Notulen

 

 

Kadek Sumariyani

 

Mengetahui.

      Perbekel Sepang                                               Ketua BPD Desa Sepang,                                        

         

I Putu Agung Mahardika                                  I Putu Agus Sastrawan

 

 

Komentar atas Rapat Pertanggung Jawaban Bumdes Bulan Juli 2024.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar