ZOOM Meeting " Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting"

08 Mei 2024 12:36:21 WITA

Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (Perpres 72 Tahun 2021

 

Dampak stunting ini bukan hanya urusan tinggi  badan, tetapi yang paling berbahaya adalah nanti  rendahnya kemampuan anak untuk belajar,  keterbelakangan mental, dan yang ketiga munculnya  penyakit-penyakit kronis yang gampang masuk ke tubuh  anak. Oleh sebab itu, target yang saya sampaikan 14%  di tahun 2024 ini harus kita capai. Saya yakin dengan  kekuatan kita bersama, semuanya bergerak, angka itu  bukan angka yang sulit untuk di capai asal semuanya  saling bekerja bersama-sama

 

Pencegahan dan penurunan stunting di Desa

Tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting melalui:

  • pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman dan berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia di bawah 5 (lima) tahun dan ibu hamil;
  • penyediaan pemeliharaan, dan pengembangan sarana prasarana air minum dan sanitasi aman;
  • pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta isu anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Desa;
  • pengadaan peralatan kesehatan dasar (timbangan bayi, thermometer, dan peralatan kesehatan dasar lain) dan alat peraga kesehatan untuk pos pelayanan terpadu;
  • pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan kandang, kolam dan kebun dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi bagi keluarga sasaran stunting;
  • konsolidasi data layanan dan data keluarga sasaran stunting;
  • pemberian insentif untuk kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu, pendidik pada pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa, dan kader kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan Desa; dan
  • kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

 

  1. Kelompok Sasaran Intervensi Pencegahan dan Penurunan Stunting
  2. remaja putri;
  3. calon pengantin;
  4. ibu hamil, menyusui, nifas;
  5. bayi usia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan; dan
  6. keluarga berisiko stunting.

 

 

Komentar atas ZOOM Meeting " Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting"

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar