Pelayanan Perekaman E-KTP Oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng.
26 April 2023 19:08:27 WITA
Menurut peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal, 1 point 14 bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk
Bertempat di kantor perbekel desa sepang telah di laksanakan perekaman KTP oleh dinas dukcapil kabupaten buleleng. Sepang, 26/04/2023
Penjagjagan oleh dinas dukcapil kabupaten buleleng ke desa sepang untuk perekaman E-KTP untuk warga yang belum punya KTP/rekaman. Dan para lansia di desa sepang.
Kegiatan ini juga di bantu oleh Kelian banjar dinas untuk mengarahkan warganya. Masyarakat cukup berbekal Kartu Keluarga untuk bisa perekaman.
Sebanyak. 14 warga hari ini yang hadir perekaman E-KTP. “Terimakasih kami ucapkan kepada pemerintah yang telah datang ke desa, kami merasa terbantu dengan adanya pelayanan ini ujar lansia” Ketut Munti
Komentar atas Pelayanan Perekaman E-KTP Oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertandingan Futsal Antar SMP Sekecamatan Busungbiu Meriah di Desa Sepang
- Kejuaraan Tenis Meja Se-Kecamatan Busungbiu dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indon
- Perbekel Sepang Sambut Hangat Mahasiswa KKN, Siap Bersinergi Bangun Desa
- Pemerintah Desa dan Mahasiswa KKN Gelar Jumat Bersih Wujudkan Lingkungan Asri
- Semangat Gotong Royong Membara di Bulan Bakti LPM Desa Sepang
- REMBUK STUNTING DESA SEPANG TAHUN 2025
- Musyawarah RKP Tahun 2026
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×