Pelayanan Perekaman E-KTP Oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng.
26 April 2023 19:08:27 WITA
Menurut peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal, 1 point 14 bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk
Bertempat di kantor perbekel desa sepang telah di laksanakan perekaman KTP oleh dinas dukcapil kabupaten buleleng. Sepang, 26/04/2023
Penjagjagan oleh dinas dukcapil kabupaten buleleng ke desa sepang untuk perekaman E-KTP untuk warga yang belum punya KTP/rekaman. Dan para lansia di desa sepang.
Kegiatan ini juga di bantu oleh Kelian banjar dinas untuk mengarahkan warganya. Masyarakat cukup berbekal Kartu Keluarga untuk bisa perekaman.
Sebanyak. 14 warga hari ini yang hadir perekaman E-KTP. “Terimakasih kami ucapkan kepada pemerintah yang telah datang ke desa, kami merasa terbantu dengan adanya pelayanan ini ujar lansia” Ketut Munti
Komentar atas Pelayanan Perekaman E-KTP Oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tim Monitoring Administrasi Kecamatan Busungbiu Laksanakan Monitoring Ke Desa Sepang.
- Jembatan Tukad Lukaha Desa Sepang Segera Dieksekusi.
- Tindak Lanjut Seruan FKUB Kab. Buleleng terkait dengan Perayaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1947
- Event Jungle Fight Champions Muaythai Desa Sepang.
- Rahina Tilem Wraspati Ukir Sasih Kawolu Perbekel Dan Perangkat Sembahyang Bersama.
- NOMOR : 100.3.2/240/HK/2023
- Bulan Bahasa Bali Tahun 2025
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×