Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Sepang Ikuti Pelatihan Aplikasi SIPADES. 2.0

I Gede Juliana 23 Mei 2022 21:06:44 WITA

Menurut Permendagri No. 1/2016, Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan hak lainnya yang sah. Sepang , 23/05/2022.

Bertempat di Wantilan Kantor Camat Busungbiu telah diadakan Pelatihan SIPADES 2.0. Acara  yang di pimpin oleh Sekretaris Camat Busungbiu I Ketut Suastika, S.sos dan Narasumber dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Madong Hartono, S.pd dan pada kesempatan itu dihadiri oleh Kaur Umum dan Staff Operator se-Kecamatan Busungbiu.

"Bahwa Aset Desa adalah hal yang sangat rumit apa bila tidak memahami terkait pengelolaannya oleh karena itu pengelolaan aset desa harus wajib di tingkatkan" Ungkap Sekretaris Kecamatan.

Mulai tahun 2022 ini, monitoring dari KPK tidak hanya berfokus kepada ke pengelolaan keuangan saja, tetapi juga menyasar pengelolaan aset desa, pengelolaan aset desa diharapkan dapat ditata dengan sebaik-baiknya sehingga nilai guna nilai manfaat dapat digunakan secara optimal.

“Kaur TU & Umum mempunyai kapasitas yang berbeda dengan perangkat yang lainnya  khusus terkait dengan pengelolaan aset desa dan Perbekel sebagai pemegang kekuasaaan pengelolaan asset,” papar narasumber.

Lebih lanjut narasumber memberikan pembahasan tentang sistem web serta praktek bagaimana tata cara  pengoprasian Aplikasi SIPADES 2.0.

Di akhir acara ditutup oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat Busungbiu.

Komentar atas Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Sepang Ikuti Pelatihan Aplikasi SIPADES. 2.0

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar