Sosialisasi RPHD dan RKT Hutan Desa Sepang Wana Lestari Periode 2020 – 2029

I Putu Wirya Sunantra 03 Juni 2021 20:07:14 WITA

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Perbekel Sepang telah diadakan Sosialisasi Rencana Pengelolaan Hutan Desa Sepang Wana Lestari Periode 2020 – 2029 yang diadakan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sepang Wana Lestari dengan mendatangkan narasumber dari Team UPTD KPH Bali Utara dan Pendamping Hutan Desa Sepang Wana Lestari  yang dihadiri oleh Perbekel Sepang, Bendesa Adat Sepang, Pengurus serta Anggota LPHD Sepang Wana Lestari, Kamis (03/06).

Hutan desa merupakan salah satu dari lima skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang ditawarkan oleh pemerintah. Model pengelolaan hutan desa dapat dilakukan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi dengan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap 5 tahun. Kebijakan mengenai hutan desa diatur dalam Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan NO. 85/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2018 serta Peraturan Gubernur Bali NO. 111 TAHUN 2016.

Perbekel Sepang, I Putu Agung Mahardika dalam pembukaan sosialisai ini menyampaikan RPHD dan RKT sangat penting sebagai ajuan dalam mengelola Hutan Desa. Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sepang Wana Lestari diharapkan mampu menjalankan RPHD dan RKT yang sudah disusun demi tercapainya tujuan terbentuknya Hutan Desa yakni dapat memberikan manfaat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan itu sendiri.

Dalam kesempaatan ini, Team UPTD KPH Bali Utara, Ida Bagus Ketut Wira Negara menyerahkan langsung SK dan RPHD Hutan Desa Sepang Wana Lestari kepada Perbekel Sepang yang didampingi oleh BPD Sepang. Dengan keluarnya SK Hutan Desa Sepang Wana Lestari yang sudah memiliki kekuatan hukum, apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat selama ini terhadap keabsahan dalam mengelolaan hutan desa sudah terjawabkan.

Lia Fauziah, S.Hut sebagai narasumber sekaligus Pendamping Hutan Desa Sepang Wana Lestari menjelaskan bahwa Hutan Desa Wana Lestari yang termasuk dalam kawasan hutan lindung dengan luas 763 Ha tersebut diharapkam mampu memberikan manfaat kepada mayarakat serta melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), RPHD dapat dilaksanakan demi tercapainya tujuan dari pembentukan hutan desa. Lebih lanjut narasumber memaparkan terkait Rencana Pengelolaan Hutan Desa (RPHD) meliputi, dasar hukum pengelolaan hutan, letak dan lokasi hutan, tofografi hutan desa, kondisi vegetasi hutan, kelembagaan pengelola, serta rancangan kegiatan hutan desa yang meliputi konvervasi, perlindungan dan pengaman hutan, pemanfaatan kawasan hutan dan pemanfaatan jasa lingkungan hutan.

Adapun tujuan penyususan RPHD Sepang Wana Lestari yakni sebagai tolak ukur atau landasan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam kurun waktu 10 tahun, kegiatan yang dilaksanakan oleh LPHD dapat terukur dan terencana, dan menjawab kebutuhan LPHD dalam pengembangan kapasitas pengelolaan HD. Pelaksanaan RPHD nantinya akan dinilai melalui MONEV setiap 5 tahun sekali.

Komentar atas Sosialisasi RPHD dan RKT Hutan Desa Sepang Wana Lestari Periode 2020 – 2029

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar