Refokusing APBDesa Sepang Guna Mendukung PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Desa

Operator: I Gede Prawira Santosa 19 Februari 2021 20:44:14 WITA

Menindaklanjuti surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng Nomor 140/86/Bid.1/DPMD tanggal 15 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa, Pemerintah Desa Sepang segera bertindak dengan mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna membahas refokusing APBDesa Sepang Tahun Anggaran 2021 untuk mendukung kegiatan tersebut. Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Perbekel Sepang, Jumat (19/02) tersebut juga dihadiri oleh Ketua LPM bersama pengurus inti, para Danru LINMAS, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Sepang.

Perbekel Sepang, I Putu Agung Mahardika dalam paparannya mengenai dasar refokusing APBDesa ini menyebutkan bahwa hal ini dilaksanakan berpedoman pada surat Dinas PMD Kabupaten Buleleng tanggal 15 Februari di atas. Dalam surat yang merujuk surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 143/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa, serta menegaskan surat Dinas PMD Kabupaten Buleleng Nomor 140/74/Bid.1/DPMD tanggal 10 Februari 2021 tentang Pembentukan Pos Komando Tingkat Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro ini ditegaskan, di antaranya dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro dan pelaksanaan Posko Desa perlu dilakukan refokusing kegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Desa dengan menetapkan Peraturan Perbekel mengenai Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2021, sebelum menetapkan Peraturan Desa mengenai Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2021.

Selain hal itu, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-3/PK/2021 tentang Penegasan Atas Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 disebutkan bahwa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 termasuk Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), serta pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa.

Dengan memperhatikan pagu Dana Desa untuk Desa Sepang pada Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp 1.079.891.000, artinya sebesar paling sedikit 8% atau setara Rp 86.391.280 harus digunakan dalam rangka mendukung kegiatan PPKM Mikro dan Pelaksanaan Posko Desa. Lebih rinci, dana tersebut digunakan pada kegiatan Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa dan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan.

Oleh karena hal tersebut, beberapa kegiatan yang telah direncanakan pada APBDesa Sepang Tahun Anggaran 2021 dan bersumber dari Dana Desa harus “dipangkas” guna memenuhi kebutuhan dana untuk kegiatan dimaksud. Beberapa kegiatan yang dikurangi anggarannya bahkan ditiadakan yakni kegiatan pembangunan infrastruktur, di antaranya kegiatan pembangunan jalan desa, jalan usaha tani, gang, dan gorong-gorong.

Dalam rapat tersebut, BPD Sepang menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2021 yang diajukan oleh Pemerintah Desa. Selanjutnya, Rancangan Perdes ini akan disampaikan kepada Camat Busungbiu untuk mendapat evaluasi dan Surat Pengesahan Camat.

Komentar atas Refokusing APBDesa Sepang Guna Mendukung PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar