Kejari Buleleng Selenggarakan Penerangan Hukum Program BINMATKUM di Desa Sepang

Operator: I Gede Prawira Santosa 10 Maret 2020 13:31:20 WITA

Kejaksaan Negeri Buleleng pada Tahun Anggaran 2020 memiliki Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) berupa Kegiatan Penerangan Hukum. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Sepang, Selasa (10/03) siang.

Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai narasumber Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Buleleng, Ali Munif, SH. dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, A.A Ngurah Jayalantara, SH, MH. yang memberikan materi berkaitan tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Perbekel Sepang, I Putu Agung Mahardika dalam sambutan selamat datangnya menyambut baik program Kejari Buleleng ini. Perbekel juga berharap agar masyarakat Desa Sepang sedikit demi sedikit dapat mengetahui bahkan memahami tentang hukum.

Sementara itu Camat Busungbiu, I Gede Putra Aryana, S.Sos., MAP.  mengapresiasi kegiatan ini. Pihaknya mengungkapkan bahwa Pemerintah Kecamatan Busungbiu memiliki keinginan yang tinggi untuk melaksanakan kegiatan serupa di lingkup Kecamatan. Terlebih Desa Sepang yang merupakan salah satu desa di Kecamatan Busungbiu telah menjadi motor pertama melaksanakan kegiatan ini yang diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat pada umumnya.

Kegiatan Penerangan Hukum Program BINMATKUM Kejari Buleleng ini juga dihadiri oleh beberapa stakeholder yang ada di Desa Sepang, diantaranya Perangkat Desa, Bendesa Adat Sepang dan Prajuru, BPD, LPM, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Sepang, PKK, LINMAS, Ketua BUMDesa dan para Ketua-Ketua Kelompok se-Desa Sepang.

Komentar atas Kejari Buleleng Selenggarakan Penerangan Hukum Program BINMATKUM di Desa Sepang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar