APBDesa Sepang Tahun Anggaran 2020 Ditetapkan, Berikut Anggarannya!

Operator: I Gede Prawira Santosa 09 Januari 2020 12:47:15 WITA

Bahwa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran masyarakat desa serta telah disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, yang telah dievaluasi Camat Busungbiu (SK Camat Busungbiu 900/49/C.BSB/2019 tertanggal 20 Desember 2019), dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sepang (SK BPD Sepang Nomor 5 Tahun 2019 tertanggal 31 Desember 2019), Perbekel Sepang telah menetapkan Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020.

Adapun pendapatan yang diangarkan pada tahun 2020 mendatang sejumlah Rp 2.638.258.000 dan belanja desa mencapai Rp 2.689.548.752,35 sehingga terdapat defisit sejumlah Rp 51.290.752,35 yang dibiayai dari SiLPA tahun anggaran 2019.

Pada sumber pendapatan desa, dianggarkan Rp 17.000.000 bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Rp 2.605.258.000 dari Pendapatan Transfer, serta Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah sejumlah Rp 16.000.000.

Sementara itu, belanja desa menempatkan Bidang Pembangunan Desa menjadi penyerap anggaran tertinggi sejumlah Rp 1.029.084.388,87 atau setara 38,26 % dari keseluruhan belanja desa. Anggaran tersebut akan dipergunakan pada Sub Bidang Pendidikan ( Rp 181.718.888,87 ), Sub Bidang Kesehatan ( Rp 70.030.000 ), Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( Rp 606.153.000 ) dan Sub Bidang Kawasan Permukiman ( Rp 171.182.500 ).

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa menjadi penyerap anggaran tertinggi kedua dengan prosentase 36,08 % atau sejumlah Rp 970.517.359,63 dengan rincian; Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa ( Rp 755.163.062,56 ), Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa ( Rp 66.798.297,07 ), Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Kearsipan ( Rp 65.743.000 ) dan Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan ( Rp 82.813.000 ).

Sementara itu, pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa menyerap anggaran sejumlah Rp 646.827.003,85 atau setara 24,05 % yang dipergunakan pada; Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ( Rp 40.600.000 ), Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan ( Rp 200.794.000 ), Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga ( Rp 101.572.460,67 ), dan Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat (Rp 303.860.543,18 ).

Adapun Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyerap 1,45 % anggaran atau sejumlah Rp 38.980.000. Anggaran ini akan dipergunakan pada Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa ( Rp 24.500.000 ) dan Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga ( Rp 14.480.000 ).

Sedangkan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak dianggarkan sejumlah Rp 4.140.000 atau setara 0,15 % dari keseluruhan rencana belanja desa dan tercantum pada Sub Bidang Penanggulangan Bencana.

Komentar atas APBDesa Sepang Tahun Anggaran 2020 Ditetapkan, Berikut Anggarannya!

I putu sudaratmaja 09 Januari 2020 16:40:20 WITA
dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terutama dalam anggaran pembangunan pisik sebaiknya dipampang RAB pembangunan atau proyek tersebut,tidak hanya pajangan seedar anggaran,shg masyarakat dapat mengawasi kegiatan pembangunan tersebut sesuai sub anggarannya.Trimakasih

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar