Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) Perbekel “Berbeda” dengan Perbekel, Berikut Ulasannya!

Operator: I Gede Prawira Santosa 10 Juli 2019 15:13:50 WITA

Berkenaan dengan pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Buleleng Tahun 2019, sebanyak 59 Perbekel mengambil cuti karena yang bersangkutan mencalonkan kembali menjadi Perbekel, dan selama Perbekel cuti tugas-tugas Perbekel dilaksanakan oleh Pelaksana Harian yaitu Sekretaris Desa. Hal tersebut juga sedang terjadi di Desa Sepang, yang merupakan salah satu desa di Kecamatan Busungbiu yang melaksanakan Pilkel Serentak Tahun 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut, melalui surat Nomor 140/706/Bid.1/DPMD, tertanggal 1 Juli 2019, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) Perbekel yaitu sebagai berikut :

  1. Pelaksana Harian (Plh) Perbekel merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin Perbekel berupa mandat oleh Pejabat Pemerintahan diatasnya apabila Perbekel tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.
  2. Pelaksana Harian (Plh) Perbekel melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Karena Pelaksana Harian (Plh) Perbekel merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin yang merupakan salah satu bentuk mandat, maka Plh. Perbekel tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
  4. Sesuai dengan point 1 dan 2 diatas, kewenangan rutin Perbekel yang dapat dilaksanakan oleh Plh. Perbekel antara lain :
  • Melaksanakan administrasi pelaksanaan dan penatausahaan APBDesa;
  • Melaksanakan pelayanan administrasi umum;
  • Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan;
  • Melaksanakan pelayanan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan (setelah berkoordinasi dengan BPN);
  • Melaksanakan koordinasi dan proses penyusunan perencanaan pembangunan Desa; dan
  • Tugas-tugas rutin lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
    1. Sesuai point 3, kewenangan Perbekel yang tidak dapat dilaksanakan Perbekel adalah penetapan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Perbekel, Peraturan Perbekel dan Keputusan Perbekel.
    2. Dalam melaksanakan tugas Plh. Perbekel hendaknya senantiasa berkoordinasi dengan segenap Perangkat Desa sesuai dengan tugas fungsinya dan berkonsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa.

Hal ini disampaikan Dinas PMD Kabupaten Buleleng untuk memberikan persepsi yang sama terkait dengan kewenangan Pelaksana Harian (Plh) Perbekel.

Komentar atas Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) Perbekel “Berbeda” dengan Perbekel, Berikut Ulasannya!

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar