Sosialisasi UU KIP : Tidak Semua Informasi Publik Dapat Diberikan

Operator: I Gede Prawira Santosa 13 Februari 2019 11:14:10 WITA

Untuk meningkatkan wawasan mengenai pelayanan informasi publik, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng menggelar acara Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan di Gedung Laksmi Graha Singaraja, Selasa (12/02).

Dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si yang sekaligus sebagai Ketua Panitia Penyelenggara dalam laporannya mengungkapkan bahwasanya acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik yang pada praktiknya akan sangat banyak dijumpai dalam pelayanan informasi di Badan Publik. Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 ini diikuti oleh Camat dan Perbekel/Lurah se-Kabupaten Buleleng.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Buleleng yang dibacakan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Buleleng, Drs.Gede Suyasa,M.Pd. mengapresiasi acara yang digelar oleh Kominfosandi ini, bahwa pihaknya berharap agar para Perbekel/Lurah dapat memahami mengenai informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan. Selanjutnya disinggung bahwa di era teknologi yang semakin berkembang pesat, aksestabilitas IT merupakan hal yang sangat diperlukan. Untuk mendukung hal itu, Pemkab Buleleng telah dan akan memasang wifi di seluruh Desa/Kelurahan se-Kabupaten Buleleng, sehingga nantinya dapat mendekatkan informasi kepada masyarakat.

Dalam acara tersebut Kominfosandi bekerjasama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, yang mana hadir Ketua KI Bali I Gede Agus Astapa, S.Sos, S.I.Kom, MM dan anggota KI Bali I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan S.Sn. sebagai narasumber.

I G.A.G.A. Widiana Kepakisan menerangkan mengenai pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintah Desa/Kelurahan, yang mana Desa sebagai salah satu Badan Publik wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi kepada masyarakat. Untuk itu direkomendasikan agar desa dapat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dapat dilakukan dengan asas Desentralisasi atau Sentralisasi dalam Pemerintah Kabupaten. Selanjutnya PPID adalah Pejabat yang bertanggungjawab atas bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi publik.

Dalam asas Sentralisasi, PPID di Desa/Kelurahan desa yang selanjutnya disebut PPID Pembantu akan menjadi satu kesatuan struktur organisasi dengan PPID Kabupaten yang disebut PPID Utama. Hal tersebut direspon positif oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng yang akan segera membentuk PPID Pembantu dengan Surat Keputusan Bupati, lebih lanjut Kadis menginformasikan bahwa PPID Pembantu nantinya akan dijabat oleh para Sekretaris Desa/Kelurahan se-Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Agus Astapa lebih menekankan mengenai informasi rahasia atau informasi dikecualikan sebagaimana dimuat dalam UU No 14 Tahun 2008. Ia menengaskan bahwa tidak semua informasi publik dapat diberikan kepada pemohon informasi. Dalam Pasal 6 UU Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut mengenai informasi yang dikecualikan tersebut dimuat dalam Pasal 17 UU KIP, yang diantaranya mencakup kerahasiaan Negara, kerahasiaan untuk persaingan yang sehat dan kerahasiaan atas hak pribadi.

Selengkapnya : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Untuk itu pihaknya mengharapkan agar setiap Perbekel/Lurah dan Perangkat Desa/Kelurahan dapat memahami UU KIP ini dengan baik, sehingga tidak menimbulkan sengketa dimasa mendatang. Ia menambahkan bahwasanya begitu banyak sengketa yang telah ditangani oleh Komisi Informasi Bali, sehingga Pemerintah Desa/Kelurahan dalam hal ini sangat dipandang perlu untuk membentengi diri guna keterbukaan informasi yang baik.

Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik juga mencakup mengenai hak dan kewajiban pemohon informasi dan Badan Publik, sehingga hendaknya bukan hanya pejabat pemerintah melainkan masyarakat umum perlu mengetahuinya. Salah satu pasal tentang kewajiban Badan Publik diantaranya bahwa “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.” (Pasal 7 ayat 1). Sedangkan beberapa kewajiban pengguna Informasi Publik yang mana diatur dalam Pasal 5 UU KIP yang berbunyi “Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Ayat 1) dan “Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Ayat 2)

Komentar atas Sosialisasi UU KIP : Tidak Semua Informasi Publik Dapat Diberikan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar