Perbup Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Desa
Operator: I Gede Prawira Santosa 03 Januari 2019 11:14:27 WITA
Untuk membaca Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa, silahkan klik tautan dibawah ini :
Perbup Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Desa
Komentar atas Perbup Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penunjukan Suplayer Pengadaan Bahan Material Pembangunan Fisik Tahap I, UD. Putra One Mendominasi
- Yayasan MBM Adakan Pelatihan Pengelolaan Sampah Plastik Kepada Bank Sampah Sami Asih Desa Sepang
- Infografis Perubahan APBDesa Sepang Tahun Anggaran 2021
- Tahap Penyaringan Calon Perangkat Desa Sepang Selesai, Perbekel Terima Laporan Hasil Seleksi
- Sebanyak 85 KPM Desa Sepang Terima BLT-DD Bulan Februari 2021
- Wimbakara Nyurat & Ngwacen Aksara Bali
- Rapat Koordinasi Penyediaan Anggaran pada APBDesa untuk Posko Desa dan PPKM Mikro di Kec. Busungbiu
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×