Perbup Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Desa
Operator: I Gede Prawira Santosa 03 Januari 2019 11:14:27 WITA
Untuk membaca Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa, silahkan klik tautan dibawah ini :
Perbup Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Desa
Komentar atas Perbup Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pj. Bupati Buleleng kepada Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dalam acara penyaluran bantuan hibah
- PENUNJUKAN PENGADAAN BAHAN & MATERIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA SEPANG Tahun 2024
- Ucapan Hut Kota Singaraja Ke 420
- Pencairan BLT-DD Tahap Ke II
- Kegiatan Jumat Curhat di Desa Adat Sepang
- Hari Raya Galungan Dan Kuningan
- Hari Rahaya Pagerwesi
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×