DISPERKIMTA Kabupaten Buleleng Adakan Pra Contruction Meeting Terkait Bantuan Rumah Swadaya T.A 2021

I Putu Wirya Sunantra 23 Juli 2021 19:10:41 WITA

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng telah melakukan Pra Contruction Meeting (PCM) secara daring melalui zoom meeting mengenai Kegiatan Bantuan Rumah Swadaya Sumber Dana APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2021 yang diikuti oleh Perbekel Sepang, KBD se-Desa Sepang serta Penerima Bantuan Rumah Swadaya Desa Sepang Tahun 2021, Jumat (23/07).

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng , Ni Nyoman Surattini, ST dalam pembukaannya menyampaikan pelaksanaan PCM Bantuan Rumah Swadaya kali ini dilakukan secara daring yang disebabkan karena diperlakukannya PPKM Dadurat Covid-19. Terkait dengan akan dilaksanakannya proses pelaksanaan fisik Bansos Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana yang bersumber dari APBD Kabupaten Buleleng  Tahu 2021 maka perlu diadankannya PCM. PCM ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan fisik Bantuan Rumah Swadaya (BRS).

Ni Nyoman Surattini, ST juga menambahkan jika memang dalam pelaksanaannya nanti ada kendala atau masalah terkait bansos tersebut, diharapkan secara bersama-sama untuk melakukan diskusi dengan team teknis kabupaten, dan desa juga diharapkan mampu melaksankan program BRS dengan baik dikarenakan tingkat keberhasilan akan menjadi faktor penilaian desa kedepannya.

PCM dilanjutkan pemaparan materi terkait pelaksanaan fisik Bansos Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana oleh Kepala Bidang Perumahan Disperkimta Kabupaten Buleleng, Ir. Nyoman Sumiadajana. Dalam pemaparan materi yang disampaikan bahwa kegiatan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) meliputi Program rehabilitasi rumah korban bencana dan Program peningkatan kualitas rumah swadaya. Kedua program tersebut harus melalui tahapan yakni Sosialisasi, Verifikasi calon penerima bantuan, Kesepakatan calon penerima bantuan, Identifikasi kebutuhan dan penyusunan program, Pengajuan proposal dan verifikasi proposal, Penetapan penerima bantuan, dan Pelaksanaan fisik.

lebih lanjut Ir. Nyoman Sumiadajana menjelaskan tentang teknis pelaksanaan fisik Bantuan Rumah Swadaya yang meliputi Syarat penarikan dana BRS, Fungsi dan larangan penerima bantuan termasuk tukang bangunan,  Komponen rumah dan Toko penyedia bahan.

“Setelah adanya pemaparan materi ini, diharapkan para penerima bantuan mampu memahami petunjuk pelaksanaan dan pelaksanaan teknis BRS dengan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Dalam Pra Contruction Meeting (PCM) kali ini turut pula menghadirkan Kejaksaan Negeri Singaraja yang diwakili oleh Kasi Intel A.A Ngurah Jayalantara, SH. MH. Dalam sambutannya A.A Ngurah Jayalantara, SH. MH menyampaikan kejaksaan yang merupakan lembaga hukum negara memiliki kewenangan dalam mengawasi bansos yang diturunkan oleh pemerintah. Kejaksaan hadir sebagai salah satu upaya dalam bentuk pencegahan korupsi dan sebagai motivasi agar pelaksanaan bansos tepat waktu dan sasaran yang sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan pelaksanaan teknis.

Komentar atas DISPERKIMTA Kabupaten Buleleng Adakan Pra Contruction Meeting Terkait Bantuan Rumah Swadaya T.A 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar