Sosialisasi Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2021

I Putu Wirya Sunantra 15 Juni 2021 19:18:03 WITA

Selasa (15/6), telah diadakan sosialisasi tentang Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2021 oleh Disdukcapil Kabupaten Buleleng di Ruang Kearsipan Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Kasi Pemerintahan dan Operator Desa Sepang.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Buleleng, Setyo Herlambang yang membuka acara sosialisasi dan sekaligus sebagai narasumber menyampaikan, pada masa pandemi Covid-19 akan ada pelayanan secara online dan offline diantaranya Si Melik, Si Dakep, PKS Desa/Kelurahan, Masal, dan yang lainya yang tertuang dalam 15 Inovasi Dukcapil Kabupaten Buleleng. Kedua opsi yang ditawarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Buleleng bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus masalah kependudukan.

Setyo Herlambang juga menegaskan agar desa memanfaatkan dengan optimal semua opsi yang telah berikan, selama ini opsi yang telah diberikan untuk pelayanan kependudukan baik yang online dan offline masih belum maximal pelaksanaannya dibeberapa desa.

Dalam sosialisasi kali ini merupakan  pemaparan Perpres 96 Tahun 2018, Permendagri 108 dan 109 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan yang meliputi pengurusan kependudukan berupa perkawinan, perceraian, kelahiran dan kematian dengan berbagai situasi yang terjadi dilapangan. Berdasarkan aturan diatas masyarakat dapat menyelesaikan masalah kependudukan dengan didampingi dari pihak desa.

Pemaparan lebih lanjut narasumber, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berinovasi yang berbasis online dalam memberikan pelayanan kependudukan. Salah satunya adalah https://buleleng.dukcapil.online/ melalui web ini masyarakat dapat mengurus layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el hilang/rusak/perubahan elemen data) secara online dari rumah. Sebelum dapat menggunakan layanan dalam web tersebut, terlebih dahulu harus melakukan pendafataran user dengan menggunakan KTP dan KK serta mengikuti langkah-langkah selanjutnya. Desa juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam  menggunakan pelayaan tersebut.

Dokumen Lampiran : Pedoman Pelaksanaan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan


Komentar atas Sosialisasi Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar