Pengumuman! Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020
Operator: I Gede Prawira Santosa 18 September 2020 13:41:48 WITA
Berikut kami informasikan mengenai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kedaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sebagaimana termuat dalam Pergub tersebut, bahwa dalam menghadapi tatanan kehidupan baru (New Normal), masyarakat masih dihadapkan pada kondisi pelemahan ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam rangka meringankan beban masyarakat, perlu memberikan kebijakan perpanjangan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kedaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan tersebut diperpanjang sampai dengan tanggal 18 Desember 2020.
Selengkapnya silahkan klik lampiran di bawah ini:
Dokumen Lampiran : Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020.pdf
Komentar atas Pengumuman! Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pj. Bupati Buleleng kepada Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dalam acara penyaluran bantuan hibah
- PENUNJUKAN PENGADAAN BAHAN & MATERIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA SEPANG Tahun 2024
- Ucapan Hut Kota Singaraja Ke 420
- Pencairan BLT-DD Tahap Ke II
- Kegiatan Jumat Curhat di Desa Adat Sepang
- Hari Raya Galungan Dan Kuningan
- Hari Rahaya Pagerwesi
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×