Terkait Covid-19, Perubahan APBDesa Sepang Tahun Anggaran 2020 Kembali Dilakukan

Operator: I Gede Prawira Santosa 07 Agustus 2020 15:38:12 WITA

Dalam rangka refocusing kegiatan untuk penyediaan anggaran terkait kepentingan-kepentingan yang berhubungan dengan Covid-19, Pemerintah Desa Sepang kembali melakukan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini merupakan kali kedua pada tahun 2020 setelah sebelumnya perubahan APBDesa telah dilaksanakan pada bulan Mei lalu.

Dalam menyepakati Peraturan Desa tentang Rancangan Perubahan APBDesa Sepang Tahun Anggaran 2020 diselenggarakan rapat dengan dihadiri Perbekel bersama Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Ketua LPM, serta Bhabinkamtibmas Desa Sepang di Ruang Rapat Lantai II Kantor Perbekel Sepang, Jumat (07/08).

Secara umum, perubahan pada APBDesa Sepang Tahun Anggaran 2020 ini berkaitan dengan penyesuaian kegiatan-kegiatan yang masih memungkinkan untuk tidak dieksekusi dan akan diutamakan untuk kepentingan terkait dengan upaya penanggulangan Covid-19 yang menjadi kebijakan pemerintah. Salah satu diantaranya yakni mengenai perpanjangan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang sebelumnya dianggarkan selama 3 bulan menjadi 6 bulan. Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 140/433/SE/DMPD/2020 yang menegaskan bahwa masa penyaluran BLT-Dana Desa selama 6 bulan terhitung sejak bulan April 2020, yaitu untuk 3 bulan pertama dengan besaran Rp 600.000 per bulan per KPM, dan untuk 3 bulan berikutnya dengan besaran Rp 300.000 per bulan per KPM yang pelaksanaannya memperhatikan ketersediaan anggaran pada APBDesa.

Dikutip dari Rancangan Perubahan APBDesa Sepang Tahun Anggaran 2020 yang telah disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa Sepang, bahwa terdapat beberapa perubahan pada APBDesa baik dari jumlah Pendapatan maupun Belanja Desa. Pada Pendapatan Desa, perubahan terjadi pada pendapatan transfer yang berkurang sejumlah Rp 184.119.000, yang mana berubah dari anggaran sebelumnya senilai Rp 2.595.258.000 menjadi Rp 2.411.139.000. Sementara itu, Pendapatan Asli Desa serta Pendapatan Lain-Lain Desa yang Sah tidak mengalami perubahan, sehingga total Pendapatan Desa setelah perubahan menjadi Rp 2.444.139.000.

Pada Belanja Desa mengalami pengurangan dengan nilai yang sama dengan berkurangnya pendapatan yaitu sebesar Rp 184.119.000. Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berkurang Rp 24.088.663,68 yakni dari anggaran sebelumnya Rp 967.332.359,63 menjadi Rp 943.243.695,95. Pada Bidang Pembangunan Desa terjadi pengurangan Rp 59.745.000 dari anggaran sebelumnya Rp 629.237.500 menjadi Rp 569.492.500. Sementara itu, pengurangan Rp 149.223.336,32 terjadi pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dimana sebelumnya dianggarkan Rp 646.173.340,17 menjadi Rp 496.950.003,85. Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak terjadi perubahan dengan anggaran Rp 23.080.000.

Adapun penambahan anggaran terjadi pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak senilai Rp 48.938.000 dari anggaran sebelumnya Rp 406.986.888,87 menjadi Rp 455.924.888,87 yang semuanya itu dari belanja barang dan jasa.

Komentar atas Terkait Covid-19, Perubahan APBDesa Sepang Tahun Anggaran 2020 Kembali Dilakukan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar