Panwascam Busungbiu Buka Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS

Operator: I Gede Prawira Santosa 06 Februari 2019 15:29:09 WITA

Dikutip dari Pengumuman Panwaslu Kecamatan Busungbiu tentang Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa se-Kecamatan Busungbiu, bahwa dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/Desa se-Kecamatan Busungbiu, maka Panwaslu Kecamatan Busungbiu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Pengawas TPS.

Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut :

Persyaratan Pengawas TPS

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di Kelurahan/Desa setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada pada ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.

 

Pengajuan Surat Pendaftaran

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba;
  7. Surat keterangan bermetarai yang memuat :
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat hasil pemeriksaan tidak tersedia);
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu;
  • Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
  • Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Busungbiu atau di masing-masing Kantor Kelurahan/Desa;
  • Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Busungbiu, Jalan Kiskinda No. 54 Busungbiu;
  • Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.

 

Batas Waktu Pendaftaran

  1. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 11 Pebruari sampai dengan 21 Pebruari 2019;
  2. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 

Sumber Foto : Google

Komentar atas Panwascam Busungbiu Buka Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar