Rapat Sosialisasi LPHD “Sepang Wana Lestari” Desa Sepang.

I Gede Juliana 22 Januari 2024 10:29:56 WITA

Pada hari ini Sabtu, Tanggal Dua puluh   Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Aula Gedung Serba Guna Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng telah dilaksanakan Rapat Sosialisasi tentang Peraturan Desa dan AD/ART Tentang Hutan Desa “Sepang Wana Lestari” Desa Sepang serta Penyampaian laporan pertanggungjawaban HD Tahun 2023 yang dihadiri oleh unsur-unsur sebagaimana daftar hadir terlampir

Adapun waktu, tujuan, peserta dan hasil Rapat Sosialisasi ini adalah sebagai berikut:

 

  1. Waktu

Rapat Sosialisasi ini, dilaksanakan selama 1 (satu) hari yaitu pada     Hari/tanggal  Sabtu, 20 Januari 2023.

  1. Materi Pembahasan
  2. Sosialisasi Peraturan Desa Tentang Pembentukan Lembaga Desa Sepang Wana Lestari sebagai Pengelola Hutan Desa;
  3. Pembahasan Tentang AD/ART Lembaga Hutan Desa Sepang Wana Lestari;
  4. Penyampaian RKT Tahun Anggaran 2024;
  5. Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja LPHD Tahun Anggaran 2023;

 

  1. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber.

Pimpinan Rapat

:

I Putu Agung Mahardika

Dari :

Perbekel Sepang

Notulen

:

I Gede Prawira Santosa

Dari :

Perangkat Desa

Narasumber

:

I Gede Sugiartawan

I Putu Agus Sastrawan

Komang Tapa Yasa

Dari :

Dari :

Dari :

Sekretaris Desa

Ket. BPD

Ketua LPHD

 

 

 

 

 

  1. Peserta

Unsur peserta yang hadir dalam Rapat Sosialisasi ini yaitu : 

  1. Perbekel dan Perangkat Desa;
  2. BPD Desa Sepang;
  3. LPM dan Pengurus Inti;
  4. Bendesa Adat Sepang;
  5. Ketua dan Pengurus LPHD;
  6. Tokoh Masyarakat;
  7. Anggota Hutan Desa (HD);
  8. Bhabin dan Babinsa Desa Sepang;

 

Setelah dilakukan pembahasan selanjutnya disepakati dalam Rapat hari ini yaitu:

  1. Peserta dapat menerima Peraturan Desa Sepang No. 11 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Lembaga Desa Sepang Wana Lestari sebagai Pengelola Hutan Desa;
  2. Peserta Sepakat untuk menetapkan dan Mengesahkan AD/ART Lembaga Hutan Desa Sepang Wana Lestari Desa Sepang dengan pembagian Pendapatan sebesar:
  3. Pengeluaran Rutin 72%;
  4. Kegiatan Program Kerja 24%;
  5. Pengeluaran Khusus 4%;

Dengan Pembagian sesuai SHU sebagai berikut:

  1. Cadangan Umum 40%
  2. Pembelian Bibit Tanaman 10%
  3. Dana Pengelola (15% untuk Pengurus dan untuk Pengawas 5%)
  4. Dana Sosial 30%
  5. Pembagain Retribusi kepada Pemerintah Desa dan Desa Adat sebesar : 10% untuk Desa Dinas dan 7% untuk Desa Adat;
  6. Peserta sepakat untuk menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Sepang Wana Lestari Tahun 2024;
  7. Peserta dapat menerima Laporan Pertanggungjawaban LPHD “Sepang Wana Lestari” Tahun Anggaran 2023

Demikian Berita Acara Rapat Koordinasi ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Komentar atas Rapat Sosialisasi LPHD “Sepang Wana Lestari” Desa Sepang.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar