Pelayanan Perekaman E-KTP Oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng.

I Gede Juliana 26 April 2023 19:08:27 WITA

Menurut peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal, 1 point 14 bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk

Bertempat di kantor perbekel desa sepang telah di laksanakan  perekaman KTP oleh dinas dukcapil kabupaten buleleng. Sepang, 26/04/2023

Penjagjagan oleh dinas dukcapil kabupaten buleleng ke desa sepang untuk perekaman E-KTP untuk warga yang belum punya KTP/rekaman. Dan para lansia di desa sepang.

Kegiatan ini juga di bantu oleh Kelian banjar dinas untuk mengarahkan warganya. Masyarakat cukup berbekal Kartu Keluarga untuk bisa perekaman.

Sebanyak. 14 warga hari ini yang hadir perekaman E-KTP. “Terimakasih kami ucapkan kepada pemerintah yang telah datang ke desa, kami merasa terbantu dengan adanya pelayanan ini ujar lansia” Ketut Munti

Komentar atas Pelayanan Perekaman E-KTP Oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar