Opini Penulis : Badan Permusyawaratan Desa Sebagai “Parlemen”-nya Desa

Operator: I Gede Prawira Santosa 21 Februari 2019 15:14:54 WITA

Desa Sepang yang berada dalam wilayah Kecamatan Busungbiu merupakan salah satu dari 129 Desa yang ada di Kabupaten Buleleng. Dalam waktu dekat, tepatnya pada 29 April 2019 mendatang, Desa Sepang akan menyelenggarakan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini merupakan “barang baru” wujud pelaksanaan demokrasi di Desa Sepang.

Pemilihan anggota BPD nanti berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Yang mana dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat Desa Sepang dan filosofi demokrasi yang telah terbentuk sejak lama.

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Badan ini adalah wakil dari penduduk desa yang dapat dipilih langsung oleh masyarakat desa maupun melalui musyawarah keterwakilan. Penyelenggaraan pengisian Anggota BPD Sepang tahun ini yang dilaksanakan dengan pemilihan langsung dengan keterwakilan Kepala Keluarga digadang-gadang akan menunjukkan representasi gairah demokrasi di Desa Sepang.

Sebelum hal tersebut, penulis mencoba menggali informasi dan mengumpulkannya dalam sebuah artikel mengenai peran BPD dalam Pemerintahan Desa yang sesungguhnya mempunyai peranan yang sangat penting, bahkan BPD dapat dikatakan sebagai “parlemen” dalam suatu desa. Tentu bukan hal yang tabu mendengar kata “perlemen” yang mana sebagai lembaga legeslatif di negeri ini. Lalu bagaimana dengan “parlemen” di desa?

Peranan BPD yang cukup besar dapat dilihat dari fungsi dan tugas BPD yang dikutip dari Permendagri 110 Tahun 2016. Bahwasanya BPD mempunyai tiga fungsi utama yakni : membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa/Perbekel. Dari fungsi tersebut, diterjemahkan kedalam 13 tugas BPD antara lain :  menggali aspirasi masyarakat; menampung aspirasi masyarakat; mengelola aspirasi masyarakat; menyalurkan aspirasi masyarakat; menyelenggarakan musyawarah BPD; menyelenggarakan musyawarah Desa; membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan.

Tugas-tugas berat telah dinanti oleh bakal calon anggota BPD yang nantinya akan terpilih menjadi wakil masyarakat desa. Terlebih, BPD akan menjadi mitra kerja Perbekel demi mewujudkan visi dan misinya. Selama enam tahun, BPD terpilih akan mengabdikan dirinya untuk kemajuan desa. Bukan hanya sebagai kritikus, akan tetapi lebih kepada “penemu” ide brilliant untuk dapat melangkah bersama menyelamatkan desa dari ketertinggalan dan menyongsong kemajuan.

Memang, kerja keras BPD untuk mewujudkan hal tersebut tidak terlepas dari seberapa kuat pandangan-pandangan dan argumentasinya dalam hal memperjuangkan hak masyarakat desa serta mengoptimalkan arah kebijakan pembangunan desa untuk kemajuan bersama, baik dalam hal pembangunan fisik maupun non fisik.

Kedepan, penulis berharap munculnya generasi emas disemua lingkup stakeholders yang ada di desa, baik perangkat desa maupun badan atau lembaga yang ada di desa seperti BPD.

 

Penulis I Gede Prawira Santosa, mengutip dari beberapa sumber sehingga terbitnya artikel ini.

Sumber referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, https://id.wikipedia.org/

Sumber foto : Google

Komentar atas Opini Penulis : Badan Permusyawaratan Desa Sebagai “Parlemen”-nya Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar