Zoom Meeting Larangan Berkampanye.

I Gede Juliana 26 Desember 2023 10:57:18 WITA

Rapat Zoom Meeting Yang Bertajuk Netralitas Kepala Desa Atau Sebutan Lain, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Dan Badan Usaha Milik Desa  Yang Dilarang Dalam Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.

 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
  4. Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  5. Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum;
  6. Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
  7. Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum;
  8. Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum;
  9. PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023;
  10. PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum;

 

LARANGAN KAMPANYE

Bahan Kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut :

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
  5. jalan-jalan protokol;
  6. jalan bebas hambatan;
  7. sarana dan prasarana publik; dan/atau
  8. taman dan pepohonan.

Tempat umum sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk
halaman, pagar, dan/atau tembok

(Pasal 70 PKPU 15/2023)

Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut :

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
    halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. gedung milik pemerintah;
  5. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu
    ketertiban umum.

Tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

(Pasal 71 PKPU 15/2023)

 

Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang :

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu

(Pasal 280 ayat (1) UU 7 TAHUN 2017)

 

Komentar atas Zoom Meeting Larangan Berkampanye.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar