Pendaftaran Perizinan Usaha Kini Cukup Via Smartphone

I Gede Juliana 22 Maret 2022 21:49:46 WITA

Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha atau individu untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Dan setiap usaha yang dimiliki wajib memiliki  yang namanya Surat Izin Usaha. Surat Izin Usaha adalah surat yang dikeluarkan oleh badan hukum untuk menunjukkan bahwa suatu usaha legal dijalankan.

Pada Hari Senin 21/03/2022 Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Buleleng telah mengundang Perbekel se-Kecamatan Busungbiu ke Aula Kantor Camat Busungbiu prihal Sosialisasi Perizinan. Pada kesempatan itu, sosialisasi dibuka langsung Oleh Bapak Camat Busungbiu dan dilanjutkan dari Dinas Penanaman Modal Kabupaten Buleleng.

Kini masyarakat tidak perlu bersusah payah untuk  mengurus  yang namanya Izin Usaha cukup hanya satu pintu lewat smartphone sudah bisa mendaftarkan  usahanya. Karena Pemerintah Pusat telah meluncurkan web resmi yaitu oss.go.id. Online Single Submission (OSS) merupakan portal pendaftaran izin usaha bagi pelaku usaha cukup dengan KTP, NPWP, NO WA, Email sudah bisa meregistrasi mendaftaran akun bagi pelaku usaha.

“Harapakan Kami perangkat desa wajib nantinya mensosialisasikan terkait perizinan ini kepada para pelaku usaha yang ada di desa dalam upaya usaha yang ada di setiap desa agar terdaftar usaha yang di jalankan oleh masyarakat,” Ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Buleleng.

Komentar atas Pendaftaran Perizinan Usaha Kini Cukup Via Smartphone

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar