Musyawarah Desa Tentang Perdes BUMDES Karsa Sejahtra Sepang

I Gede Juliana 21 Januari 2022 14:08:19 WITA

Musyawarah Desa Tentang Perdes  BUMDES Karsa Sejahtra Sepang.

Sepang 21 Januari 2022

Pukul 09:00 Wita Telah di adakan kegiatan Musyawarah Desa, (MUSDES BUMDES)  Yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Sepang yang dihadiri Oleh, Camat Busungbiu, Pendamping Desa, BPD Sepang, LPM Sepang, Ketua TP PKK Sepang, Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa .

Ketua BPD, I Putu Agus Sastrawan yang membuka langsung menyampaikan bahwa Musdes ini sebagai  awal yang baik  dalam pembentukan badan hukum melalui perdes dan kedepannya diharapkan BUMDes ini lebih baik dan maju.

Ketua LPM I Made wilantara , Saya harap Bumdes ini bisa mejadi lebih baik / maju dengan di adakan musdes hari ini sehingga bisa memberikan PAD

Sementara itu Perbekel sepang, I PUTU AGUNG MAHARDIKA menyampaikan bahwa Bumdes ini di tuntut bisa mengembakan usaha yang lebih dan sisi lain dasar dasar kita untuk melangkah sudah ada dan semoga Bumdes Desa Sepang bisa lebih baik dan maju kedepannya dan mengutamakan koordinasi dan komunikasi bersama kedepannya.

Pendamping Desa, (Komang Ari Adnyana Adi Putra ) juga menambhakan bahwa Pengawas (Bumdes) lebih memahami sistem tentang accounting Sehingga benar benar berjalan dengan baik kedepannya dan kami harap Bumdes Desa Sepang lebih baik dan bisa maju kedepannya

Camat Busungbiu yang diwakili oleh Kasi Pembangunan menyampaikan dengan terbitnya peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dengan terbitnya regulasi yang terbaru bisa memperkuat regulasi yang ada  di Bumdes Desa Sepang. Dengan limit waktu yang kita miliki saat ini kami harapkan secepat mungkin merampungkan Lampiran dokumen yang ada dan bisa di kirim  ke sistem (SID)/ sehingga Bumdes Terdaftar , dan Mendapatkan Sertifikasi .

Dan setelah melakukan pembahasan Bab per Bab dan pasal-pasal yang termuat sehingga mendapat hasil dan hasil itu  di  sepakati / setujui  bersama peserta Rapat yang hadir sebagai berikut :

  1. Perubahan pendirian Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  2. Menyepakati dan menetapkan rencana peraturan Desa tentang Pendirian Bumdes
  3. Perangkat Organinasi BUMDESA di sesuaikan menurut rencana peraturan Desa tentang Pendirian BUMDESA.

Komentar atas Musyawarah Desa Tentang Perdes BUMDES Karsa Sejahtra Sepang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar