Perpanjangan Penyaringan dan Penjaringan Kasi Kesejahteraan Desa Sepang

I Putu Wirya Sunantra 03 Januari 2022 13:48:24 WITA

Dikutip dari Berita Acara Tim Penjaringan dan Penyaringan Kasi Kesejahteraan Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng tertanggal 31 Desember 2021, bahwa Tim Penjaringan dan Penyaringan Kasi Kesejahteraan Desa Sepang memperpanjang proses penjaringan selama 7 (tujuh) hari terhitung dari mulai tanggal 31 Desenber 2021 sampai dengan 7 Januari 2022, dengan ini diumumkan kepada masyarakat Desa Sepang yang berkeinginan mengisi posisi tersebut, dan dapat mengajukan lamaran dengan persyaratan umum sebagai berikut:

a.

Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;

b.

Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

c.

Memenuhi kelengkapan administrasi;


Persyaratan administrasi sebagai berikut:

1.

Surat Permohonan atau Lamaran yang ditulis di atas kertas dengan menggunakan bolpoin dengan menggunakan materai cukup;

2.

Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Surat Keterangan Penduduk dari pejabat berwenang dan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 buah;

3.

Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;

4.

Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;

5.

Ijazah pendidikan dari tingkat SD sampai dengan ijazah terakhir yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

6.

Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Perbekel;

7.

Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau yang berwenang;

8.

Surat SKCK, Surat Keterangan Catatan Kriminal dari Kepolisian dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum lebih dari 5 (lima) tahun dari Pengadilan;

9.

Surat Keterangan Bebas Narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya dari rumah sakit atau pejabat yang berwenang.

Persyaratan administrasi dapat diajukan mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 07 Januari 2021 di Kantor Perbekel Sepang pada hari dan jam efektif Kantor Desa Sepang.

Komentar atas Perpanjangan Penyaringan dan Penjaringan Kasi Kesejahteraan Desa Sepang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar