Sosialisasi e-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 Oleh KI Bali

I Putu Wirya Sunantra 20 September 2021 12:09:19 WITA

Komisi Informasi Provinsi Bali telah melakukan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 yang diikuti oleh Badan Publik Kabupaten/Kota se-Bali secara daring melalui zoom meeting. Desa Sepang diikuti oleh Operator Desa Sepang, Senin (20/09).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Wirajaya, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 dilakukan guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik sebagai amanah dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Monev ini bertujuan sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik pada instansi di masing-masing wilayah.

I Made Wirajaya juga menginformasikan bahwa Provinsi Bali berhasil meraih nilai yang baik dalam nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) secara nasional dengan akumulasi nilai sebesar 83,15% yang disampaikan dalam kegiatan Forum Dewan Penyelia Nasional atau NAC Forum.

“Pencapaian yang diperoleh tahun ini adalah sebagai prestasi dan ini juga sebagai tantangan kedepannya untuk bisa mempertahankan bahkan lebih ditingkatkan,” tambahnya.

Acara dilajutkan dengan pemaparan kerangka monitoring dan evaluasi kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP Tahun 2021 oleh Koordinator Bidang Avdokasi, Sosialisasi dan Edukasi, I Wayan Darma. Materi yang sampaikan adalah dasar hukum, tujuan serta prinsif yang dilakukan dalam Monev kali ini. Monev 2021 ini menyasar delapan kategori Badan Publik salah satunya adalah kategori Pemerintah Desa. Dalam pelaksanaan Monev ada lima indikator kuesioner yang akan dijadikan dasar pertanyaan. Kuesioner nantinya akan diisi dengan penerapan e-Monev secara online dengan sistem SAQ (Self Assessment Questionnare) yang dimulai dari tanggal 21 September s/d 20 Oktober 2021.

Lebih lanjut narasumber memaparkan, Badan Publik yang akan melakukan pengisian kuesioner terlebih dahulu melakukan registrasi ke situs resmi KI Provinsi Bali dan mengikuti tahapan selanjutnya. setelah badan publik melakukan pengisian e-Monev secara online makan akan ada penilaian lebih lanjut dengan kualifikasi rentang nilai yang telah ditetapkan.

“Badan Publik yang nantinya akan memenuhi nilai kualifikasi tertinggi akan diundang untuk melakukan presentasi serta mengirimkan video terkait terobosan dalam penyampain keterbukaan informasi publik”, paparnya.

Komentar atas Sosialisasi e-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 Oleh KI Bali

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar