STAHN Mpu Kuturan Singaraja Adakan Pengabdian Pada Masyarakat Di Desa Sepang

I Putu Wirya Sunantra 28 Mei 2021 20:31:58 WITA

Pengabdian pada masyarakat merupakan salah satu tugas pokok perguruan tinggi yang tertuang dalam Tridarma Perguruan Tinggi. Melalui pengabdian pada masyarakat Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja Jurusan Dharma Sastra secara ilmiah dan melembaga mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara langsung kepada masyarakat Desa Sepang dengan tema “Eksistensi Hukum Perkawinan Dan Hukum Pidana Dalam Kehidupan Di Masyarakat”. Peserta kegiatan ini diikuti dari unsur Dinas dan Adat Desa Sepang yang bertempat di Gedung Serba Guna Dharma Bakti Sepang, Jumat (28/05).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita dibuka langsung oleh Perbekel Sepang, I Putu Agung Mahardika. Dalam pembukaannya, Perbekel Sepang sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan STAHN Mpu Kuturan Singaraja Jurusan Dharma Sastra. Kegiatan yang diadakan ini sangat bisa mengedukasi peserta yang mana nantinya bisa diterapkan dikehidupan bermasyarakat.

Wakil Direktur Program Pascasarjan STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Dr. Dra. Ni Luh Gede Hadriani, M.Si sebagai narasumber pertama memaparkan materi Hukum Perkawin. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang 1 tahun 1974. Narasumber menyampaikan materi terkait hukum perkawinan antara lain sistem perkawinan, cara-cara perkawinan, sumber hukum perkawinan, serta bagaimana perkawinan sesuai dengan agama Hindu yang disesuaikan dengan sistem adat yang berlaku disetiap daerah. Polemik dan dampak yang terjadi dalam perkawinan juga dipaparkan oleh narasumber.

Dilanjutkan dengan narasumber yang kedua yakni Gede Yoga Satrya Wibawa, SH, MH sebagai Kepala Lab Jurusan Dharma Sastra STAHN Mpu Kuturan Singaraja membawakan materi Waspada Narkoba Bagi Generasi Muda. Dalam paparan narasumber, Narkoba adalah bahan atau zat aktif yang mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan perilakunya) serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikologis yang terdiri dari NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA dan BAHAN ADIKTIF. Narkoba memilik dampak negatif terutama bagi penggunanya, dampak tersebut meliputi kesehatan, sosial, pendidikan, ekonomi, dan hukum. Narkoba yang merupakan musuh kita bersama perlu adanya antisipasi agar tidak kena bahaya narkoba terutamanya bagi generasi muda. Antisipasi seperti apa yang mesti dilakukan juga dijelaskan oleh Kepala Lab Jurusan Dharma Sastra STAHN Mpu Kuturan Singaraja tersebut.

Dalam kesempatan ini Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja Jurusan Dharma Sastra menyerahkan paket parcel berupa perlengkapan untuk penanganan Covid-19 kepada Pemerintah Desa Sepang yang diterima langsung oleh Perbekel Sepang, I Putu Agung Mahardika dan Sekdes Sepang, I Gede Sugiartawan.

Dipenghujung acara, Sekdes Sepang, I Gede Sugiartawan menutup acara dan atas nama Pemerintah Desa Sepang mengucapkan terima kasih atas  kegiatan yang dilakukan STAHN Mpu Kuturan Singaraja Jurusan Dharma Sastra. Kedua materi yang telah disampaikan sangat bermanfaat dan menambah wawasan peserta mengenai Hukum Perkawinan dan Bahaya Narkoba

Komentar atas STAHN Mpu Kuturan Singaraja Adakan Pengabdian Pada Masyarakat Di Desa Sepang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar