Perkara Sengketa Tata Usaha Negara Diputus, Perbekel Sampaikan Hasilnya

Operator: I Gede Prawira Santosa 29 Maret 2021 19:22:56 WITA

Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Perbekel Sepang, Senin (29/03) siang, Perbekel Sepang, I Putu Agung Mahardika menyampaikan hasil putusan perkara Tata Usaha Negara yang dalam hal ini Perbekel Sepang sebagai tergugat. Hadir dalam kesempatan tersebut berbagai unsur yakni Perangkat Desa Sepang, BPD, LPM, Ketua TP-PKK, Bhabinkamtibmas, dan Perwakilan LINMAS Desa Sepang.

Dihadapan peserta rapat, Perbekel membacakan poin-poin penting proses gugatan hingga putusan PTUN. Poin penting tersebut, meliputi: Pertama, bahwa Perbekel Sepang menerima gugatan Nomor 16/G/2020/PTUN-DPS dengan penggugat I Made Lakti dan gugatan Nomor 17/G/2020/PTUN.DPS dengan penggugat I Made Wija Astawa. Kedua, bahwa Perbekel Sepang dengan segera menunjuk Kuasa Hukum yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2020 dan APBDesa Tahun 2021.

Ketiga, bahwa dalam proses persidangan antara penggugat dan tergugat menyiapkan saksi-saksi, yaitu I Putu Agus Sastrawan dan I Putu Ruwin sebagai saksi dari penggugat, dan I Gede Sugiartawan sebagai saksi dari tergugat.

Keempat, bahwa dari proses sidang yang berjalan, bahwa hakim PTUN Denpasar memutuskan pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 dan salinan putusannya diterima tanggal 19 Januari 2021, yakni: a) Menerima eksepsi tergugat tentang objek sengketa bukan ditujukan kepada penggugat dan eksepsi tergugat tentang penggugat tidak mempunyai legal standing, b) Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, dan c) Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah @Rp 378.700 kepada I Made Lakti dan I Made Wija Astawa.

Kelima, bahwa tanggal 2 Februari 2021 Perbekel kembali menerima memori banding penggugat/pembanding melawan Perbekel/terbanding. Keenam, bahwa pada tanggal 10 Maret 2021 diterangkan bahwa: 1) Menyatakan perkara sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 16/G/2020/PTUN.DPS dan 17/G/2020/PTUN.DPS tanggal 19 Januari 2021, juncto putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 52/B/2021/PT.TUN.SBY tanggal 1 Maret 2021, demi hukum tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 2) Menyatakan permohonan kasasi yang diajukan oleh I Made Lakti dan I Made Wija Astawa tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Perbekel juga menyampaikan alasannya tidak berkomentar di media sosial terkait perkara dimaksud. Selain hal itu, pihaknya juga berharap agar perkara ini menjadi landasan untuk dikemudian hari.

“Kami tidak selalu menganggap diri benar. Oleh karena itu, kami tidak berkomentar di media sosial, dan sampai kita tahu yang berhak memutuskan. Dan ini sebagai landasan kedepan, semoga hal semacam ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Komentar atas Perkara Sengketa Tata Usaha Negara Diputus, Perbekel Sampaikan Hasilnya

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar