Video Conference Rapat Akbar Dana Desa Tahun 2021 Lingkup Kabupaten Buleleng

Administrator 25 Maret 2021 14:08:00 WITA

Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyaluran Dana Desa Triwulan I Tahun 2021, KPPN Singaraja selaku KPA Penyalur Dana Desa telah melaksanakan penyaluran Dana Desa Non BLT Tahap I dan Dana Desa BLT sampai bulan ke-3 Tahun Anggaran 2021. Namun, mengingat masih adanya pandemi Covid-19, maka penggunaan Dana Desa tahun 2021 dialokasikan minimal 8% dari pagu Dana Desa setiap desa untuk memberikan dukungan pendanaan dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa.

Dengan demikian, perlu adanya peningkatan koordinasi dan evaluasi maupun kualitas integritas terkait dengan ketepatan dan kecepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2021 yang telah berjalan hingga Triwulan I Tahun 2021 antara KPPN Singaraja dengan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Kepala Polres Buleleng, Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, para Camat lingkup Kabupaten Buleleng, para Kepala Desa lingkup Kabupaten Buleleng, dan/atau pihak lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan Dinas PMD.

Berkenaan dengan hal tersebut, KPPN Singaraja menyelenggarakan video conference Rapat Akbar Dana Desa Tahun 2021 lingkup Kabupaten Buleleng melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (25/03). Kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pada pukul 09.30 dan pukul 14.00 Wita. Dalam kesempatan tersebut, Desa Sepang dijadwalkan mengikuti kegiatan Rapat Akbar pada sesi pertama dan diikuti oleh Perangkat Desa Sepang.

Dalam paparan dari pihak KPPN Singaraja tentang penyaluran Dana Desa Tahun 2021 disampaikan beberapa hal terkait dasar hukum dan kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, mekanisme penyaluran, rekonsiliasi sisa Dana Desa, progress penyaluran Dana Desa Tahun 2021, serta mengenai Duta Integritas Tahun 2021.

Beberapa poin penting pada kebijakan umum penyaluran Dana Desa Tahun 2021 di antaranya mengenai penggunaan Dana Desa itu sendiri yang diprioritaskan untuk penyaluran BLT Desa. Penggunaan lainnya yakni untuk membiayai kegiatan lain di luar BLT Desa (Dana Desa Non BLT), serta earmarked 8% dari pagu Dana Desa setiap desa. Terkait BLT Desa yang merupakan prioritas pengunaan Dana Desa tersebut, Pemerintah Desa diwajibkan menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa sesuai dengan kriteria dan besaran BLT Desa yang telah ditentukan.

Mengenai penyaluran Dana Desa earmarked 8%, terdapat tiga poin pokok yakni: 1) Dalam hal kebutuhan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 melebihi 8% dari pagu Dana Desa setiap Desa, pemenuhan kebutuhan pendanaan dapat menggunakan  anggaran Dana Desa Tahap I yang telah disalurkan di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa; 2) Bagi Desa yang Telah Salur Dana Desa Tahap I, dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8% menggunakan anggaran Dana Desa Tahap I yang telah disalurkan di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa; dan 3) Dalam hal kebutuhan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 yang bersumber dari penyaluran Dana Desa Tahap I di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa tidak mencukupi, pemenuhan kebutuhan pendanaan dapat menggunakan anggaran Dana Desa Tahap II.

Terkait Duta Integritas Desa, Duta Integritas adalah Perangkat Desa yang bertugas di bagian pengelola keuangan desa yang ditunjuk untuk mewujudkan pembangunan zona integritas khususnya dalam pengelolaan Dana Desa. Latar belakang yang mendasari dibentuknya Duta Integritas adalah masih rendahnya kesadaran untuk mewujudkan gerakan zona integritas di wilayah Kabupaten Buleleng khususnya dalam hal penyaluran Dana Desa. Desa selaku penerima Dana Desa perlu membentuk sebuah komitmen untuk menjaga akuntabilitas dan mitigasi penyalahgunaan wewenang dari penyaluran Dana Desa. Terdapat tiga tugas Duta Integritas, yakni melaksanakan pembangunan zona integritas bersama Perangkat Desa dan warga desa, melaksanakan kampanye/publikasi pembangunan zona integritas, dan mendorong warga desa untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan zona integritas  sebagai bentuk pencegahan tindakan korupsi khususnya penggunaan Dana Desa.

Komentar atas Video Conference Rapat Akbar Dana Desa Tahun 2021 Lingkup Kabupaten Buleleng

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar