Musyawarah Desa Khusus Tetapkan 86 Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2021

Operator: I Gede Prawira Santosa 22 Januari 2021 09:43:17 WITA

Menindaklanjuti surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng Nomor: 140/23/Bid.1/DPMD, tertanggal 11 Januari 2020, tentang Persiapan Penyaluran Dana Desa dan BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021, diadakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2021 Desa Sepang, Kamis (21/01). Musdesus yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Perbekel Sepang ini dihadiri oleh Perbekel bersama Perangkat Desa Sepang, BPD, Ketua LPM, dan Ketua-Ketua Kelompok, serta Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Desa Sepang.

Dalam Musyawarah Desa Khusus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun 2021. Dalam hal ini, BLT-DD, PKTD, SDGs, dan kegiatan lain yang menunjang pemulihan ekonomi masyarakat menjadi empat poin utama prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Baca Juga: Artikel Opini: BLT-DD Jadi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, Bagaimana dengan Infrastruktur?

Menyikapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 khususnya sebagaimana termuat pada pasal 39 ayat (1), bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT-DD. Oleh karena itu, agenda utama dalam Musdesus ini yakni membahas dan menyepakati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun 2021. Setelah melalui pembahasan dengan mengacu pada data KPM BLT-DD Tahun 2020, akhirnya disepakati jumlah KPM BLT-DD Tahun 2021 sebanyak 86 KPM.

Jumlah ini berkurang 55 KPM dari penerima tahun lalu, di mana pada tahun 2020, jumlah KPM BLT-DD mencapai 141 KPM. Total 86 KPM yang telah disepakati dalam Musdesus ini dengan rincian 30 KPM dari Banjar Dinas Sepang, 44 KPM dari Banjar Dinas Belulang, dan masing-masing 6 KPM dari Banjar Dinas Kembangrijasa dan Banjar Dinas Kerobokan. Adapun besaran BLT-DD yakni sebesar Rp 300 ribu/KPM/bulan yang akan disalurkan selama 12 bulan terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2021.

Dengan jumlah tersebut, Dana Desa untuk BLT-DD Tahun 2021 yang harus dianggarkan mencapai Rp 309.600.000. Oleh karena belum tersedianya anggaran BLT-DD pada APBDesa induk Tahun 2021, maka beberapa kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Desa, seperti infrastruktur disesuaikan guna menyediakan anggaran BLT-DD. Penyaluran BLT-DD ini sendiri, masih menunggu arahan lebih lanjut dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng, serta menunggu selesainya perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2021.

Adapun daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT-DD) sebagaimana lampiran Peraturan Perbekel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Validasi Pendataan, Penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa Sepang Tahun 2021 dapat dilihat pada lampiran di bawah ini:

Dokumen Lampiran : DATA KPM BLT-DD TAHUN 2020.pdf


Komentar atas Musyawarah Desa Khusus Tetapkan 86 Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar