Artikel Opini: BLT-DD Jadi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, Bagaimana dengan Infrastruktur?

Operator: I Gede Prawira Santosa 07 Januari 2021 11:14:49 WITA

Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah diprioritaskan untuk penanganan Covid-19. Beberapa di antaranya adalah dengan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa, dan kegiatan-kegiatan lain dalam hubungannya dengan upaya desa tanggap Covid-19. Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat yang terimplikasi akibat pandemi Covid-19. Selama setahun, langkah kebijakan Pemerintah telah difokuskan dalam mengatasi persoalan yang diakibatkan virus tak kasat mata ini. Lantas, bagaimana dengan tahun 2021? Masihkah Dana Desa tahun 2021 diprioritaskan untuk pemulihan aspek-aspek akibat pandemi Covid-19?

Dalam Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, penggunaan Dana Desa tahun ini tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Ini artinya, upaya-upaya pemulihan aspek-aspek yang terdampak Covid-19 masih menjadi prioritas, salah satu di antaranya adalah pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Unduh di sini: Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020

Sejalan dengan hal tersebut, Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga dimaksudkan salah satunya untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021. Dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa se-Indonesia ini juga dijelaskan mengenai besaran BLT-DD yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni sebesar Rp 300 ribu per bulan dan berlaku sejak Januari 2021.

Unduh di sini: Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020

Dengan hal tersebut, desa sebagai jenjang pemerintah terbawah mesti merombak kembali APBDesa-nya dengan memasukkan kegiatan BLT-DD serta kegiatan-kegiatan lain yang ditegaskan, seperti PKTD, pemutakhiran data, dan prioritas penggunaan Dana Desa lainnya sebagaimana Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020. Tentunya, hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari percepatan pencapaian SDGs Desa, khususnya desa tanpa kemiskinan dan kelaparan.

Selain berfokus pada dua tujuan SDGs Desa, yakni desa tanpa kemiskinan dan desa tanpa kelaparan tersebut, total ada 10 tujuan pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, penggunaan Dana Desa tahun 2021 juga diprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan upaya untuk mendukung kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. 10 SDGs Desa yang menjadi prioritas sebagaimana Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 antara lain: desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat sejahtera, keterlibatan perempuan desa, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, dan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Dari dua sumber di atas, maka prioritas pelaksanaan BLT-DD menjadi yang paling diutamakan dalam percepatan penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Lantas, bagaimana dengan kegiatan-kegiatan lain –misalnya, pembangunan infrastruktur— yang lebih dulu dimasukkan dalam APBDesa?

Di Desa Sepang misalnya, salah satu desa yang berada di Kabupaten Buleleng, pada tahun 2020 lalu telah menyalurkan BLT-DD dengan jumlah total Rp 380,7 juta untuk 141 KPM. Penyaluran tersebut dilakukan pada periode bulan April hingga September 2020. Selain itu, kegiatan-kegiatan lain dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Desa Sepang juga menelan anggaran Dana Desa yang cukup besar. Sehingga, pembangunan infrastruktur yang semula direncanakan dalam APBDesa awal tahun 2020 tidak dapat direalisasikan secara maksimal. Bahkan, kebanyakan rencana pembangunan infrastruktur tidak dapat direalisasikan.

Pada tahun ini, tidak sedikit pula rencana pembangunan infrastruktur yang dimasukkan dalam APBDesa Sepang Tahun Anggaran 2021, sebagian besarnya bersumber dari Dana Desa. Lantas, dengan melihat prioritas pelaksanaan BLT-DD dan kegiatan lain dalam hubungannya dengan tujuan SDGs Desa dalam situasi pandemi Covid-19, bukan tidak mungkin rencana pembangunan infrastruktur akan “mengalah” demi kegiatan yang lebih menjadi prioritas.

Patut ditunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Buleleng terkait pelaksanaan BLT-DD tersebut. Tentunya Desa Sepang tidak bisa “memaksakan” kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya manakala ada prioritas lain, misalnya BLT-DD yang harus dilaksanakan.

Artikel ini ditulis oleh: I Gede Prawira Santosa

Komentar atas Artikel Opini: BLT-DD Jadi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, Bagaimana dengan Infrastruktur?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar