Kapolri Keluarkan Maklumat, Pesta Pergantian Tahun dan Penyalaan Kembang Api Tidak Diperbolehkan

Operator: I Gede Prawira Santosa 30 Desember 2020 12:30:35 WITA

Dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia keluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Dalam Maklumat yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020 tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi larangan terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru, di antaranya mengenai larangan pesta pergantian tahun dan penyalaan kembang api.

Pada poin kedua Maklumat Kapolri tersebut, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Pertemuan/kegiatan yang dilarang tersebut, meliputi perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bersumber dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Sepang, AIPTU Putu Aryawan, penegakan terkait Maklumat Kapolri ini telah dan terus dilaksanakan di Kecamatan Busungbiu. Terbaru, Kepolisian Sektor Busungbiu bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu telah melakukan razia kembang api menyasar mini market maupun warung-warung yang ada di wilayah Kecamatan Busungbiu.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Sepang juga melakukan sosialisasi terkait hal tersebut baik melalui Perangkat Desa Sepang, ketua-ketua kelompok, dalam rapat desa, maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat Desa Sepang pada umumnya, dan khususnya kepada pedagang. Penempelan Maklumat Kapolri di tempat-tempat umum juga telah dilakukan, agar masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi terkait larangan-larangan tersebut.

Komentar atas Kapolri Keluarkan Maklumat, Pesta Pergantian Tahun dan Penyalaan Kembang Api Tidak Diperbolehkan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar