Ulasan : Mengenal Lebih Jauh Tentang Pelaksanaan BLT-Dana Desa

Operator: I Gede Prawira Santosa 14 Mei 2020 10:09:49 WITA

Pasca Musyawarah Desa untuk penyepakatan data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Sepang dan diumumkannya data calon penerima tersebut melalui media desa, nampaknya memunculkan pertanyaan dari kalangan masyarakat di media sosial akhir-akhir ini. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menyangkut pendataan, sasaran, dan mekanisme pelaksanaan BLT-Dana Desa di Desa Sepang. Salah satunya apakah boleh BLT-Dana Desa dibagi rata?

Dalam artikel ini kami mencoba mengulas mengenai pelaksanaan BLT-Dana Desa sebagaimana Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 140/277/SE/DPMD/2020, semoga bisa membantu dalam memberikan pemahaman kepada kita seperti apa mekanisme pelaksanaan BLT-Dana Desa tersebut.

Memperhatikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 hal pemberitahuan, bahwa dalam rangka penanggulangan dampak kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa akibat pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), Bupati meminta kepada Camat dan para Perbekel se-Kabupaten Buleleng untuk mengambil Langkah-langkah sebagai berikut :

1.

Bahwa Dana Desa dapat dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai kepada keluarga miskin di Desa.

2.

Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain; yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

3.

Mekanisme pendataan :

 

a.

Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan COVID-19;

 

b.

Pendataan berbasis RT dan Banjar Dinas;

 

c.

Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu : validasi, finalisasi dan penyepakatan data calon penerima BLT-Dana Desa;

 

d.

Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Perbekel;

 

e.

Dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Camat An. Bupati dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterima Camat.

4.

Metode dan mekanisme penyaluran :

 

a.

Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT-Dana Desa mengikuti rumus :

 

 

1)

Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa;

 

 

2)

Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa;

 

 

3)

Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa;

 

 

4)

Khusus Desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.

 

b.

Penyaluran BLT-Dana Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

5.

Jangka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana Desa :

 

a.

Masa penyaluran BLT-Dana Desa adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020;

 

b.

 

Besaran BLT-Dana Desa per bulan adalah sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.

6.

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan BLT-Dana Desa oleh :

 

a.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

 

b.

Camat; dan

 

c.

Inspektorat Kabupaten Buleleng

7.

Penanggungjawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Perbekel.

8.

Mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, seperti apa pedoman relawan pencatat data keluarga miskin calon penerima manfaat BLT-Dana Desa?

Dalam melakukan pendataan di lapangan, relawan memperhatikan tabel kriteria keluarga miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Yang dimaksud keluarga miskin adalah yang memenuhi minimal 9 (Sembilan) dari 14 (empat belas) kriteria sebagai berikut :

1.

Luas lantai < 8 m2/orang

2.

Lantai tanah/bambu/kayu murah

3.

Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester

4.

Buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain

5.

Penerangan tanpa listrik

6.

Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan

7.

Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah

8.

Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu

9.

Satu stel pakaian setahun

10.

Makan 1-2 kali/hari

11.

Tidak sanggup berobat ke Puskesmas/Poliklinik

12.

Sumber penghasilan KK petani berlahan < 500 m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan

13.

Pendidikan KK tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD

14.

Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu

 

Komentar atas Ulasan : Mengenal Lebih Jauh Tentang Pelaksanaan BLT-Dana Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar