Butuh Pekerjaan? Berikut Informasi Rekrutmen Calon Pengurus BPP DAPM Sasana Artha

Operator: I Gede Prawira Santosa 28 Januari 2020 08:49:07 WITA

Dikutip dari surat Panitia Seleksi Pengurus BPP Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (BPP DAPM) Sasana Artha Kecamatan Busungbiu Nomor : 01/Pansel/I/2020, tanggal 27 Januari 2020; bahwa berdasarkan atas Keputusan Musyawarah Kecamatan yang diadakan di Desa Subuk pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 maka dalam rangka pengisian jabatan Pengurus BPP pada Badan Pengurus Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Sasana Artha Kecamatan Busungbiu, diinformasikan kepada warga masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Busungbiu terkait dengan dibukanya lowongan untuk pengisian jabatan tersebut.

Adapun ketentuan dan syarat pendaftaran adalah sebagai berikut :

1.

Persyaratan calon tenaga Pengurus BPP DAPM Sasana Artha :

 

a.

Warga masyarakat dan berdomisili di Kecamatan Busungbiu yang dibuktikan dengan KTP;

 

b.

Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;

 

c.

Mempunyai integritas dan berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

 

d.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan IT (komputer) dan kemampuan dalam bidang kesekretariatan;

 

e.

Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

 

f.

Bersedia menerima upah sesuai dengan kemampuan pada lembaga;

 

g.

Bersedia bekerja penuh waktu, dengan mengutamakan kepentingan lembaga diatas kepentingan pribadi;

 

h.

Setia dan patuh pada ketentuan dan aturan kelembagaan yang berlaku;

2.

Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Pengurus BPP DAPM Sasana Artha dengan dilampiri;

 

a.

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

 

b.

Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang telah disahkan/dilegalisir;

 

c.

Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

 

d.

Daftar Riwayat Hidup (DRH);

 

e.

Surat Pernyataan yang memuat :

 

 

(1)

Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

 

 

(2)

Bersedia bekerja penuh waktu, dengan mengutamakan kepentingan lembaga diatas kepentingan pribadi;

 

 

(3)

Bersedia menerima upah sesuai dengan kemampuan lembaga; dan

 

 

(4)

Setia dan patuh pada ketentuan dan aturan kelembagaan yang berlaku (SOP, AD dan ART).

3.

Tempat pendaftaran dapat diantar langsung ke Kantor DAPM Sasana Artha (UPK) yang beralamat di Jalan Amertha No : 99 x (depan gang SMA N 1 Busungbiu) Banjar Dinas Kelod, Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu.

4.

Dibuat masing-masing rangkat 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.

5.

Pelamar/Pendaftar yang nantinya terpilih adalah ditetapkan sebagai PAW (Pengganti Antar Waktu) dengan masa kerja bulan Pebruari 2020 sampai dengan Pebruari 2021.

6.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 Januari 2020 sampai dengan tanggal 7 Pebruari 2020 mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita pada hari kerja (Sabtu dan Minggu tutup).

 

Berikut jadwal dan tahapan rekrutmen pengisian Calon Pengurus BPP DAPM Sasana Artha Kecamatan Busungbiu dengan hasil keputusan Panitia Seleksi Calon Pengurus BPP sebagai berikut :

No

Kegiatan

Mulai

Berakhir

1.

Penerimaan Berkas Lamaran

27 Januari 2020

7 Pebruari 2020

2.

Penelitian Berkas Lamaran

8 Pebruari 2020

9 Februari 2020

3.

Pengumuman Hasil Penelitian Berkas

-

10 Februari 2020

4.

Pelaksanaan Seleksi

11 Pebruari 2020

13 Februari 2020

5.

Penetapan Hasil Seleksi

-

14 Februari 2020

 

Komentar atas Butuh Pekerjaan? Berikut Informasi Rekrutmen Calon Pengurus BPP DAPM Sasana Artha

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar