BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Selenggarakan Bimtek Migrasi Peserta PBI APBD

Operator: I Gede Prawira Santosa 18 Oktober 2019 10:04:46 WITA

Dalam rangka untuk mengetahui hambatan masing-masing desa dalam hal input data usulan baru dan migrasi/pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan serta untuk memberikan pemahaman mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singaraja menyelenggarakan bimbingan teknis migrasi peserta PBI APBD Kabupaten Buleleng kepada seluruh desa se-Kabupaten Buleleng.

Rangkaian kegiatan tersebut, narasumber dari BPJS Kesehatan Cabang Singaraja secara bergantian mengadakan acara di masing-masing Kantor Kecamatan. Sementara itu, untuk Kecamatan Busungbiu sendiri diselenggarakan pada Kamis (17/10) kemarin di Ruang Rapat Kantor Camat Busungbiu.

Acara yang dihadiri oleh seluruh Kasi Kesra atau yang membidangi JKN-KIS tingkat desa bersama petugas entry data seluruh desa se-Kecamatan Busungbiu itu dibuka oleh pihak Kecamatan dan menyerahkan acara sepenuhnya kepada narasumber dari BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dalam hal ini dihadiri oleh Ni Putu Widya Santhi Dewi beserta tim.

Narasumber menjelaskan, salah satu penyebab gagalnya data usulan baru maupun migrasi tersebut didominasi oleh kesalahan input format yang telah disediakan, misalnya kesalahan format tanggal lahir, NIK serta nomor KK. Hal tersebut kemudian ditekankan agar petugas entry data pada masing-masing desa dapat memperhatikan dengan cermat format input tersebut, sehingga kesalahan semacam ini tidak terulang lagi. Selain hal itu, disampaikan pula mengenai beberapa penyebab lainnya yakni; tidak terdaftarnya NIK di Disdukcapil Kabupaten, belum terdaftar di masterplan pusat serta kemungkinan yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai peserta akan tetapi masih belum diaktifkan.

Kemudian dalam rangka untuk mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan, disampaikan pula tentang tata cara pengajuan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir. Dimana dalam hal ini bagi para orang tua yang memiliki bayi baru lahir diharapkan secara aktif dapat mengajukan kepesertaan bayinya paling lambat 28 hari sejak bayi tersebut dilahirkan. Hal ini sesuai yang telah diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018. Adapun beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi meliputi Surat Keterangan Lahir, KIS Ibu Kandung dan Kartu Keluarga.

Komentar atas BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Selenggarakan Bimtek Migrasi Peserta PBI APBD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar