Tindak Lanjut Sosialisasi JKN KIS, Plh. Perbekel Sepang Bertindak Cepat Kumpulkan Kepala Wilayah

Operator: I Gede Prawira Santosa 28 Agustus 2019 15:25:40 WITA

Menindaklanjuti hasil sosialisasi JKN KIS di Kecamatan Busungbiu, Selasa (27/08) kemarin, Plh. Perbekel Sepang bertindak cepat dengan mengumpulkan para Kelian Banjar Dinas untuk melanjutkan hasil sosialisasi, khususnya berkaitan dengan dinonaktifkannya kepesetaan JKN KIS APBN bagi warga di Desa Sepang.

Baca Juga : Sebanyak 986 Peserta JKN KIS PBI Pusat di Kecamatan Busungbiu Dinonaktifkan

Rapat kilat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Sepang, Rabu (28/08) siang. Selain menghadirkan keempat Kelian Banjar Dinas se-Desa Sepang, acara yang dipandu langsung oleh Plh. Perbekel Sepang, I Gede Sugiartawan ini juga dihadiri oleh Ketua BPD Sepang, I Putu Agus Sastrawan didampingi perwakilan anggota dari Banjar Dinas Kerobokan, I Dewa Gede Eka Muliawan.

Dalam pemaparannya, Plh. Perbekel menjelaskan bahwasanya terdapat 312 peserta JKN KIS PBI APBN yang dinonaktifkan yang tersebar di empat Banjar Dinas se-Desa Sepang. Secara keseluruhan, jumlah cakupan peserta JKN KIS di Desa Sepang per Agustus 2019 telah mencapai 5.397 peserta dengan rincian 2.209 peserta PBI APBN, 2.285 peserta PBI APBD, 546 peserta PPU, 357 peserta PBPU, dan 45 peserta BP.

Tiga hal penting yang mendasari penonaktifan ini diantaranya disebabkan karena ketidakvalidan NIK sesuai dengan data Disdukcapil, peserta yang tidak masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan tidak dipergunakannya JKN KIS PBI APBN ini dalam waktu satu tahun berturut-turut.

Selain hal itu, bahwa data peserta mandiri yang menunggak di Desa Sepang juga tinggi, tercatat sejumlah 156 peserta menunggak pembayaran dengan nilai tunggakan mencapai Rp 52.013.550 per Agustus ini.

Menindaklanjuti hal tersebut, Plh. Perbekel menyampaikan kepada para Kelian Banjar Dinas untuk dapat menginformasikan hal ini kepada warga yang bersangkutan. Salah satu poin yang menjadi penting yakni mengenai pengajuan pengaktifan kepesertaan JKN KIS PBI APBN melalui form usulan ‘mig 37” yang segera mungkin akan ditindaklanjuti dengan beberapa dokumen yang diperlukan. Pendataan mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh Kelian Banjar Dinas di wilayahnya masing-masing untuk kemudian diajukan kepada Dinas Sosial melalui desa.

Juga disinggung mengenai tunggakan pembayaran peserta mandiri, bahwasanya Plh. berharap agar Kelian Banjar Dinas dapat menginformasikan kepada peserta yang bersangkutan mengenai tunggakannya. Selain itu, guna melakukan pengajuan pengalihan kepesertaan mandiri menjadi PBI, salah satu syarat mutlaknya adalah agar yang bersangkutan melunasi tunggakannya dengan melampirkan bukti pelunasan dan dukumen lainnya yang kemudian dapat diusulkan secara kolektif oleh desa.

Hal lainnya yang turut menjadi poin penyampaian dan perlu untuk disosialisasikan kepada warga adalah mengenai kartu JKN KIS ganda yang diteriama. Idealnya kepesertaan ganda ini segera didata dan harus memilih salah satu kepesertaanya, adapun kartu yang tidak dipilih harus dilaporkan untuk dikembalikan melalui Pemerintahan Desa dengan berita acara pengembalian kartu.

Selain itu, mengenai kejadian emergency bagi wagra yang belum menjadi peserta JKN KIS dapat mengajukan langsung ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan dari desa dan dukumen identitas lainnya.

Komentar atas Tindak Lanjut Sosialisasi JKN KIS, Plh. Perbekel Sepang Bertindak Cepat Kumpulkan Kepala Wilayah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar