Setelah Ditetapkan, Ketua BPD Sepang Serahkan Tatib kepada Pemdes

Operator: I Gede Prawira Santosa 02 Juli 2019 10:33:17 WITA

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pelantikan serta Bimbingan Teknis oleh Dinas PMD Kabupaten Buleleng dan menindaklanjuti arahan dari Kadis PMD untuk pembuatan Tata Tertib, Badan Permusyawaratan Desa Sepang telah menyerahkan Peraturan BPD tentang Tata Tertib Badan Permusyarawatan Desa Sepang setelah sebelumnya diadakan rapat pembahasan dan penetapan tersebut pada Senin (01/07) kemarin.

Ketua BPD Sepang I Putu Agus Sastrawan menyerahkan secara langsung Tata Tertib dimaksud yang diterima oleh PLH. Perbekel Sepang I Gede Sugiartawan di Ruang Sekretaris Desa Kantor Perbekel Sepang, Selasa (02/07) siang.

Peraturan BPD Sepang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Sepang ini terdiri atas 13 halaman yang memuat 35 Pasal yang dikemas dalam IX Bab. Adapun hal yang diatur dalam Tatib ini menyangkut kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban dan larangan BPD, tata cara mengajukan hak, meminta keterangan, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan dan inisiatif, tata cara penyusunan dan persetujuan BPD terhadap penetapan Peraturan Desa, hak Protokoler, tugas Pimpinan dan Anggota BPD, kunjungan kerja dan studi banding serta ketentuan lain.

Selain tatib, BPD juga menyerahkan Jadwal Piket BPD Tahun 2019. Nantinya, secara bergiliran BPD akan hadir di Sekretariat BPD pada lima hari kerja efektif.

Komentar atas Setelah Ditetapkan, Ketua BPD Sepang Serahkan Tatib kepada Pemdes

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar