Sosialisasi Adminduk, Disdukcapil Paparkan Pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan

Operator: I Gede Prawira Santosa 26 Juni 2019 19:00:21 WITA

Dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai administrasi kependudukan serta lebih memahami tentang pengurusan permohonan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng mengadakan Sosialisasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Camat Busungbiu, Rabu (26/06).

Acara dibuka langsung oleh Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana, S.Sos, MAP. Dengan menghadirkan narasumber dari Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang diantaranya Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Kepala Bidang SDM dan Informasi, Kepala Seksi Indentitas Penduduk, dan Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan. Adapun dalam sosialisasi kali ini mengundang Korwil Disdikpora Kecamatan Busungbiu, para Perbekel, Kepala Seksi Pemerintahan Desa, Operator SIAK Desa serta perwakilan Kelian Banjar Adat di wilayah Kecamatan Busungbiu.

Dalam sambutan pembukaannya, Camat Busungbiu mengungkapkan terimakasih dan apresiasi kepada Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang telah gencar melakukan sosialisasi guna memberikan pemahaman mengenai pentingnya administrasi kependudukan tersebut.

Selanjutnya, para narasumber yang dipimpin oleh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Gede Arya Odantara, SH, MM memberikan materi sosialisasi yang lebih banyak menjelaskan mengenai pelayanan pendaftaran penduduk dan pengurusan permohonan administrasi kependudukan. Beberapa disinggung pula tentang jenis-jenis serta persyaratan dokumen pendaftaran penduduk yakni Biodata, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Surat Keterangan Pindah WNI, serta Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing.

Sedangkan mengenai pengurusan permohonan administrasi kependudukan, dipaparkan juga tentang tata tertib pengajuan serta persyaratan penerbitan akta-akta pencatatan sipil yang meliputi Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.

Dari pemaparan tersebut Disdukcapil menggarisbawahi bahwasanya dokumen administrasi kependudukan merupakan hal yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Negara. Oleh karena itu, diharapkan peran serta Pemerintah Desa dan Prajuru Adat untuk bersinergi menyampaikan informasi berkaitan dengan pentingnya Adminduk tersebut, serta memberikan pelayanan optimal dan tidak menghambat warganya dalam hal pengurusan Adminduk.

Disinggung pula mengenai pentingnya Adminduk, Disdukcapil mengingatkan kembali bahwa segala macam pelayanan publik nantinya akan membutuhkan dokumen administrasi kependudukan.

Komentar atas Sosialisasi Adminduk, Disdukcapil Paparkan Pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar