Sosialisasi BKK untuk Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian dari Pemerintah Provinsi Bali

Operator: I Gede Prawira Santosa 28 Mei 2019 14:37:00 WITA

Bertempat di Gedung Mr. Ketut Pudja Eks Pelabuhan Buleleng diselenggarakan Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian dari Pemerintah Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng, Selasa (28/05).

Dalam kesempatan itu hadir sebagai narasumber dari DPMD Provinsi Bali dan Kadis PMD Kabupaten Buleleng dengan peserta sosialisasi yang meliputi Perbekel, Kelian Desa Pakraman, serta perwakilan Subak dan Subak Abian se-Kabupaten Buleleng. Sementara itu hadir dari Desa Sepang adalah Kasi Pelayanan Komang Gunantara Yasa, Kelian Desa Pakraman Sepang I Made Parmayasa, I Putu Suarjaya dan I Ketut Herman Wijaya dari unsur Kelian Subak.

Dalam materi sosialisasi dipaparkan mengenai pemanfaatan dana BKK kepada desa untuk Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian. Pada prinsipnya klasifikasi bidang kegiatan yang bersumber dari dana BKK Provinsi pada APBDesa berada dalam Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang meliputi upacara dan penataan/renovasi/pemeliharaan fisik (Pura Kayangan Desa), peningkatan kapasitas SDM dan Operasional Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa untuk kegiatan BKK Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian.

Kemudian mengenai pemanfaatan tersebut, Desa Pakraman diberikan sebesar Rp 250 Juta dan Rp 50 Juta untuk Subak dan Subak Abian yang dipergunakan untuk biaya operasional dan alokasi untuk bage parhyangan, pawongan dan palemahan yang disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan desa pakraman. Sedangkan untuk Subak dan Subak Abian dipergunakan untuk biaya operasional dan alokasi untuk bage parhyangan dan palemahan. Selain hal tersebut juga dipaparkan mengenai mekanisme pencairan dana BKK, pengelolaan dana, serta penyelesaian kegiatan dan pelaporan.

Dalam kesempatan tersebut juga digarisbawahi beberapa catatan-catatan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan BKK yang meliputi : (1) tidak diperkenankan ada/terdapat duplikasi anggaran pada pelaksanaan program/kegiatan dalam penggunaan dana BKK; (2) item belanja yang ada di RAB dan bukti nota-nota pertanggungjawaban harus sesuai dengan kondisi di lapangan; (3) alur mekanisme pencairan anggaran di desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (4) pelaksanaan kegiatan BKK dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran yang dilaksanakan pada satu tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember; (5) Pemerintahan Desa tetap bersinergi dengan Desa Pakraman dan Subak agar pelaksanaan BKK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis; (6) untuk kegiatan fisik baru dapat dilaksanakan setelah anggaran diterima di Rekening Kas Desa. Tidak diperkenankan membiayai kegiatan fisik yang sudah dilaksanakan sebelum anggaran diterima di Rekening Kas Desa; dan (7) dalam hal terjadi perubahan RAB harus berkoordinasi dengan Dinas PMD Provinsi Bali.

Komentar atas Sosialisasi BKK untuk Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian dari Pemerintah Provinsi Bali

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar