Mengulas Lebih Dalam : Perubahan Rastra Menjadi Bantuan Pangan Non Tunai

Operator: I Gede Prawira Santosa 23 Mei 2019 09:28:23 WITA

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwasanya Kabupaten Buleleng telah bersiap dalam rangka perubahan penyaluran Bansos Pangan Rastra menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tahapan terkait pelaksanaannya telah dimulai yang diantaranya dengan disosialisasikannya transformasi program pemerintah yang menyasar kepada keluarga kurang mampu tersebut pada Rabu (23/05) kemarin.

Selengkapnya : Bansos Pangan Non Tunai Rencananya akan Diterapkan di Kabupaten Buleleng Mulai Tahun Ini

Berkaitan dengan hal itu, kali ini akan diulas lebih lanjut mengenai dasar dan mekanisme perubahan dari Bansos Pangan Rastra menjadi Bantuan Pangan Non Tunai yang telah disosialisasikan dalam sosialisasi tersebut :

 

Kelemahan Program Rastra :

  1. Sasaran KPM kurang tepat dan beras dibagi rata, jumlah yang seharusnya diterima kurang, harga tebus lebih tinggi, keterlambatan waktu, kualitas beras buruk, dan persoalan administrasi lainnya. Sampai saat ini bagi rata Rastra masih sulit dihilangkan.
  2. KPM tidak dapat memilih bahan pangan lain kecuali beras dengan jumlah 10 kg/bulan, kualitas medium.
  3. Pemerintah harus mengeluarkan biaya transport dan penyimpanan.
  4. Diperlukan manajemen penyimpanan yang mahal, untuk menjaga kualitas beras.

 

Keunggulan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) :

  1. Penyaluran bantuan melalui bank; memberi kemudahan mengontrol, memantau penyalurannya, dan mengurangi penyimpangan.
  2. KPM bebas memberi beras berkualitas dan mendapatkan beras segar dari petani.
  3. KPM memiliki kebebasan membeli bahan pangan yang dibutuhkan; beras dan/atau telur seharga Rp 110.000/bulan.
  4. Mendorong perluasan inklusi keuangan.

 

Sumber Data dan Penerima Bantuan Sosial Pangan :

  1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Pangan adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan.
  2. Sumber Data KPM Bansos Pangan adalah Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT-PPFM), yang merupakan hasil Pemutakhiran Basis Data Terpadu tahun 2015.
  3. DT-PPFM dikelola oleh Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Pokja Data), yang dibentuk melalui SK Mensos No. 284/HUK/2016 tanggal 21/09/2016, yang diperbaharui melalui SK Mensos No 30/HUK/2017 tanggal 16/03/2017. Pokja Data terdiri dari Kemenko PMK, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, Kemensos, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Sekretariat TNP2K.

 

Mekanisme Data :

  1. Basos Rastra : Data KPM disampaikan oleh Kemensos kepada Pemda melalui Aplikasi SIKS-NG.
  2. BPNT : Data KPM disampaikan oleh Kemensos kepada Pemda melalui Aplikasi SIKS-NG dan kepada Bank Penyalur melalui CD.

 

Tahapan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) :

  1. Pusdatin memberikan ijin untuk mendownload data kepada Dit PFM Perkotaan disertai BAST data.
  2. Dit PFM Perkotaan menyerahkan data kepada Bank Penyalur disertai BAST data.
  3. Bank Penyalur melakukan pencetakan KKS dan pembukaan rekening.
  4. Bank Penyalur melakukan distribusi KKS sekaligus sosialisasi dan edukasi kepada KPM.
  5. Dit PFM Perkotaan mengeluarkan SP2D BPNT.
  6. KPPN melakukan transfer dana BPNT ke Bank Penyalur
  7. Bank Penyalur melakukan top up ke rekening e-Wallet KPM selambatnya 30 hari dari tanggal transfer dana.
  8. KPM melakukan pembelanjaan di e-warong/agen bank.
  9. Setelah penyaluran, Dinas Sosial melakukan rekonsiliasi dengan Bank Penyalur setempat.
  10. Hasil rekonsiliasi dikirimkan kepada Dit PFM Perkotaan.
  11. Jika KPM tidak melakukan transaksi, maka selambatnya 30 hari sejak penyaluran Bank melaporkan kepada PPK
  12. PPK melakukan penelitian selambatnya 30 hari sejak laporan tidak transaksi diterima.
  13. PPK menerbitkan surat perintah setor ke kas Negara atas dana yang tidak ditransaksikan selambatnya 5 hari setelah selesai penelitian.
  14. Bank melakukan penyetoran dana ke kas Negara selambatnya 15 hari setelah diterimanya surat perintah setor.

 

Mekanisme Penyaluran BPNT :

  1. Registrasi dan/atau pembukaan rekening.
  2. Edukasi dan sosialisasi.
  3. Penyaluran ke rekening e-Wallet.
  4. Pembelian bahan pangan beras dan/atau telur.

Komentar atas Mengulas Lebih Dalam : Perubahan Rastra Menjadi Bantuan Pangan Non Tunai

Operator: I Gede Prawira Santosa 25 Mei 2019 10:08:14 WITA
Terimakasih atas dukungan dan harapannya kepada Bapak I Putu Agus Sastrawan. Memang tujuan BPNT sebagaimana dikutip dari website resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia adalah untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.
I Putu Agus Sastrawan 23 Mei 2019 15:36:33 WITA
Semoga dengan sistem BPNT ini semua masyarakat yang tidak Mampu bisa terakomodir untuk menerima Bantuan dari program sosial pemerintah guna untuk mengentaskan kemiskinan serta masyarakat penerima bisa memilih sendiri kebutuhan pangannya yang lebih berkualitas untuk di Komsumsi.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar