Bansos Pangan Non Tunai Rencananya akan Diterapkan di Kabupaten Buleleng Mulai Tahun Ini

Operator: I Gede Prawira Santosa 22 Mei 2019 12:22:53 WITA

Sehubungan dengan persiapan peralihan Program Pemerintah dari Bansos Pangan Rastra menjadi Bansos Pangan Non Tunai (BPNT) yang rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Buleleng pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi peralihan program tersebut. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Wanita Laksmi Graha, Singaraja, Rabu (22/05).

Dalam kesempatan tersebut, hadir Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan yang mewakili Bupati Buleleng, Tim Koordinasi Program Bansos Pangan Kabupaten Buleleng, para Camat, Perbekel/Lurah dan Kasi/Kaur yang menangani bansos pangan di Desa/Kelurahan se-Kabupaten Buleleng serta Pendamping Bansos Pangan Kecamatan. Sementara itu hadir dari Desa Sepang adalah Kasi Pelayanan Komang Gunantara Yasa.

Adapun tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut adalah guna memberikan pemahaman mengenai mekanisme program Bansos Pangan Non Tunai (BPNT) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Dikutip dari website resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia https://www.kemsos.go.id/, Bantuan Pangan Non Tunai yang selanjutnya disingkat dengan BPNT adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH / pedagang pangan yang bekerjasama dengan Bank HIMBARA. Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.

BPNT sendiri merupakan salah satu program Pengentasan Kemiskinan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 Pasal 2 Ayat (2) yang berbunyi “Penyaluran bansos secara nontunai sebagaimana dimaksud merupakan bansos yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.”

 

Sumber Foto :

https://www.kemsos.go.id/

https://dinsos.bulelengkab.go.id/

Dokumen Lampiran : Perpres No 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai


Komentar atas Bansos Pangan Non Tunai Rencananya akan Diterapkan di Kabupaten Buleleng Mulai Tahun Ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar