Hindari Berita Hoax, Pahami Cara Memperoleh Informasi yang Akurat, Benar dan Tidak Menyesatkan

Operator: I Gede Prawira Santosa 10 Mei 2019 09:06:44 WITA

Dengan berkembangnya teknologi yang sangat pesat, sehingga proses penyampaian dan penyebarluasan informasi begitu cepat diperoleh dengan instant. Bahkan pengguna informasi dapat dengan mudah memperoleh apa yang mereka inginkan hanya melalui genggaman telepon pintar.

Namun demikian, penyedia informasi tidak selalu memberikan informasi yang benar. Beredarnya berita hoax menjadi salah satu ancaman tergerusnya pemahaman pengguna informasi. Tidak jarang, informasi yang beredar justru menyesatkan pembaca dan menimbulkan bias pemahaman berkaitan dengan berita yang diberitakan. Terlebih lagi berita hoax mengenai badan publik yang disebarluaskan kerap menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan.

Belakangan ini, gerakan untuk melawan berita hoax sering dikumandangkan berbagai pihak. Hal ini dimaksudkan agar pengguna informasi dapat memperoleh informasi yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta yang ada tanpa disertai dengan kepentingan apapun dibalik beredarnya informasi palsu yang beredar.

Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.” (Pasal 7 (1)). “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.” (Pasal 7(2)).

Badan Publik dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Dengan demikian sudah menjadi kewajiban dari Badan Publik tersebut untuk dapat memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada pengguna informasi. (UU No. 14 Tahun 2008)

Nah, dalam upaya melawan berita hoax tersebut ada baiknya jika pengguna informasi dapat mencari informasi publik tersebut pada media resmi pemerintah. Selain media resmi, pengguna informasi juga dapat mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah Desa Sepang dalam hal ini juga terus mengupayakan untuk dapat memberikan informasi publik yang akurat kepada masyarakat. Hal itu dapat dilihat dari perkembangan website resmi Pemerintah Desa Sepang yang dapat diakses secara online.

Bagi masyarakat desa Sepang atau masyarakat umum yang ingin mengetahui kegiatan atau informasi berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sepang dapat mengakses di website resmi Pemdes Sepang http://sepang-buleleng.desa.id/ , atau juga dapat diakses melalui halaman facebook di Pemdes Sepang , dan email desasepangbuleleng@gmail.com.

Media ini terus dioptimalkan guna dapat memberikan informasi yang jelas, benar dan tidak menyesatkan sehingga dapat menyediakan keterbukaan informasi publik yang akurat.

 

Sumber Foto : Google.

Dokumen Lampiran : UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Komentar atas Hindari Berita Hoax, Pahami Cara Memperoleh Informasi yang Akurat, Benar dan Tidak Menyesatkan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar