Mau Ngurus Ijin Usaha? “Kalau Bisa Dipercepat Kenapa Harus Diperlambat??”

Operator: I Gede Prawira Santosa 01 April 2019 10:37:41 WITA

Apakah bangunan atau usaha Anda sudah ada ijinnya? Jika belum ada baiknya jika Anda segera mengurusnya. Mengurus ijin bangunan atau usaha sendiri tidaklah sulit, berikut ini kami kabarkan prosedur pengajuan yang disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng dalam acara Sosialisasi Perijinan di Kantor Camat Busungbiu, Kamis (28/03) lalu.

 

Prosedur Pengajuan :

  1. Pengajuan berkas di loket Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemeriksaan lokasi/lapangan
  4. Rapat tim teknis dan membuat BAP untuk menentukan permohonan diterima/ditolak
  5. Penetapan biaya retribusi
  6. Pembayaran di kasir
  7. Proses Ijin/SK
  8. Penyerahan Ijin/SK

 

Ijin Usaha Pemotongan Ternak dan Penyediaan Daging (berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)

Dasar Hukum : Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perijinan

Persyaratan Administrasi :

Permohonan tertulis diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dengan melampirkan :

  1. Surat Keterangan dari Kades/Lurah diketahui Camat
  2. Fotocopy KTP/Identitas
  3. Fotocopy Ijin Gangguan
  4. Fotocopy NPWP (Proses 5 hari kerja)

 

Ijin Operasional Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras (berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)

Dasar Hukum : Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perijinan

Persyaratan Administrasi :

Permohonan tertulis diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dengan melampirkan :

  1. Surat Keterangan dari Kades/Lurah diketahui Camat
  2. Fotocopy KTP/Identitas
  3. Fotocopy sertifikat/bukti kepemilikan tanah
  4. Akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
  5. Fotocopy HO/SITU
  6. Fotocopy IMB
  7. Ijin Prinsip
  8. Denah tata letak mesin
  9. Ijin Usaha terdahulu (bila ada) rangkap 2
  10. Surat pernyataan dari penyanding/tetangga terdekat (proses 7 hari kerja)

 

Ijin Usaha Perikanan (berlaku selama 1 tahun / daftar ulang)

Persyaratan Administrasi :

Permohonan tertulis diajukan kepada Bupati Buleleng Cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dengan melampirkan :

  1. Dukungan Desa Administrasi / Adat dan mengetahui Camat
  2. Dukungan Kelompok Nelayan
  3. Fotocopy KTP/Surat Keterangan Domisili di Wilayah Kabupaten Buleleng
  4. Fotocopy Akte Notaris Perusahaan 1 lembar
  5. Fotocopy Akte Tanah
  6. Pas Foto Ukuran 4x6 cm sebanyak 1 lembar (proses 7 hari kerja)

 

Dengan kiat “Kalau Bisa Dipercepat Kenapa Harus Diperlambat??” Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng memberikan jaminan; Prima Dalam Pelayanan, Akuntabel Dapat Dipertanggungjawabkan, dan Standar Operasional Prosedur Jelas (PAS). Jadi, tunggu apa lagi? Ayo urus sekarang juga!!!

Komentar atas Mau Ngurus Ijin Usaha? “Kalau Bisa Dipercepat Kenapa Harus Diperlambat??”

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar