Buku Profil Desa/Kelurahan sebagai Dasar Persyaratan Amprah Tahun 2019

Operator: I Gede Prawira Santosa 13 Desember 2018 14:21:43 WITA

Sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi berkaitan dengan hal tersebut yang mengundang Perbekel, Kasi Pemerintahan dan Operator Profil Desa/Kelurahan. Kegiatan ini dilangsungkan selama tiga hari yang mana pada pelaksanaan hari ketiga, Kamis (13/12) mengundang 14 desa di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Seririt, Busungbiu dan Gerokgak.

Adapun narasumber dalam acara ini adalah Kasi Perencanaan dan Evaluasi Perkembangan Desa, Dinas PMD Kabupaten Buleleng Drs. Nyoman Suardana yang dalam pemaparannya menekankan bahwasanya untuk tahun 2019 mendatang Buku Profil Desa/Kelurahan merupakan salah satu persyaratan amprah. Untuk itu, pihaknya menggarisbawahi agar masing-masing desa dapat segera menyelesaikan Buku Profil Desa/Kelurahan Dimaksud.

Selain itu, acara rapat koordinasi juga membahas mengenai proses input Data Dasar Keluarga (DDK) pada Prodeskel yang berhubungan erat dengan Buku Profil Desa/Kelurahan. Ia menambahkan agar desa melalui Kelian Banjar Dinas masing-masing segera melakukan pendataan Daftar Isian DDK untuk selanjutnya dapat dilakukan proses penginputan di Prodeskel. Akan tetapi mengingat Prodeskel merupakan aplikasi online, beberapa desa di Kabupaten Buleleng mengalami kendala proses input yang disebabkan karena jaringan internet yang tidak stabil. Meskipun demikian, ditekankan lebih lanjut agar setiap desa memiliki arsip Daftar Isian DDK tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa Profil Desa/Kelurahan merupakan sebuah dokumen yang dapat dijadikan sebagai dasar proses perencanaan kebijakan desa. Untuk itu, hal ini mesti dapat dioptimalkan guna memperoleh data yang benar-benar valid.

Selanjutnya, dalam himbauan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng nomor : 411.4/785/Bid.1/DPMD jelas menekankan bahwasanya Buku Profil Desa/Kelurahan Kompilasi merupakan dasar untuk pengamprahan di tahun 2019. Adapun isinya meliputi Buku Profil, Indeks Desa Membangun (IDM) dan Evaluasi Perkembangan Desa (EPD) yang mana dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat dikirim ke Dinas PMD Kabupaten Buleleng paling lambat tanggal 31 Januari 2019.

Komentar atas Buku Profil Desa/Kelurahan sebagai Dasar Persyaratan Amprah Tahun 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar