Masa Kampanye Pemilu 2019, Berikut Himbauan Panwascam Kepada Perbekel, Perangkat Desa dan BPD

Operator: I Gede Prawira Santosa 24 Oktober 2018 12:14:20 WITA

Pemilihan Umum Tahun 2019 telah sampai pada tahapan masa kampanye, dimana telah dimulai pada tanggal 23 September 2018. Dengan tujuan agar bersama-sama menjaga kondusifitas wilayahnya masing-masing dan juga guna mewujudkan hasil Pemilu yang demokratis, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kacamatan Busungbiu melayangkan surat “cegah dini” kepada seluruh Perbekel se-Kecamatan Busungbiu. Adapun surat dengan nomor 08/BAWASLU-PROV.BA-03/PM.00.02/10/2018 tertanggal 9 Oktober 2018 dengan isi sebagai berikut :

Panwascam menghimbau dan menginformasikan kepada Perbekel/Lurah terkait dengan :

1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

a. Pasal 29 huruf b

Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau pihak tertentu;

b. Pasal 29 huruf g

Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik;

c. Pasal 29 huruf j

Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

 

2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

a. Pasal 282

Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye;

b. Pasal 283 ayat (1)

Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa Kampanye;

c. Pasal 283 ayat (2)

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

d. Pasal 490

Setiap Kepala Desa atau sebutan lainnya yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,- (duabelas juta rupiah);

e. Pasal 494

Setiap Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,- (duabelas juta rupiah);

3. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang

a. Pasal 71 ayat (1)

Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;

 

4. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) tersebut diatas maka diancam dengan pidana penjara, hal tersebut sebagaimana ditegaskan pada pasal 188 Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 yang berbunyi “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.

 

Artikel Terkait :

Pemilu 2019, Apakah Nama Anda Sudah Terdaftar di DPTHP? Cek Disini!

Komentar atas Masa Kampanye Pemilu 2019, Berikut Himbauan Panwascam Kepada Perbekel, Perangkat Desa dan BPD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar