Era Teknologi di Lingkungan Kerja Pemerintah Desa dan Aplikasi-Aplikasi Pendukungnya

Operator: I Gede Prawira Santosa 18 Oktober 2018 13:02:03 WITA

Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk mengingkatkan kesejahteraan dan kwalitas hidup masyarakat desa. Begitu besarnya peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggungjawab yang besar pula. Oleh karena itu Pemerintahan Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak dapat dipungkiri, era teknologi yang semakin berkembang dengan sangat pesatnya telah merambah pada setiap sendi kehidupan. Fenomena ini juga terjadi pada tata kelola Pemerintahan Desa. Jika berkaca pada masa lalu, dimana bentuk-bentuk administrasi Pemerintahan Desa masih dikerjakan secara manual, bahkan satu mesin ketik saja mampu menghandle semua urusan administrasi Pemerintahan Desa. Kemudian pada prosesnya, teknologi mengarahkan dan merubah semua keadaan tersebut, penggunaan komputer dan laptop menjadi salah satu kepentingan yang sangat mendasar guna terselesaikannya segala macam kepentingan administrasi.

Tidak berhenti sampai disana, perkembangan teknologi yang semakin pesat kian gencarnya merambah. Pengembangan aplikasi pendukung tata kelola Pemerintahan Desa pun mulai digalakkan. Aplikasi-aplikasi tersebut beragam, mulai dari aplikasi keuangan, pemberitaan, kependudukan, kesejahteraan sosial dan lain-lain. Berikut kami rangkum enam aplikasi pendukung tata kelola Pemerintahan Desa :

1. Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES)

Aplikasi tata kelola keuangan desa ini pada awalnya dikembangkan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP  pada bulan Mei 2015. Aplikasi ini telah diimplementasikan secara perdana di Pemerintah Kabupaten Mamasa pada bulan Juni 2015. 

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang menggunakan database Microsoft Acces yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

Fitur-fitur yang ada dalam Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dibuat sederhana dan user friendly sehingga memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi SISKEUDES.

Dengan proses penginputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:

  1. Dokumen Penatausahaan:
  2. Bukti Penerimaan;
  3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP);
  5. Laporan Penganggaran (Perdes APB Desa, RAB, APB Desa per sumber dana);
  6. Laporan Penatausahaan (Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu, dan Register

 

2. Sistem Informasi Desa (SID)

Pernahkah Anda mendengar atau membaca website desa? Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada GNU GENERAL PUBLIC LICENCE Version 3.0 . Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Didalam website desa ini dapat menampilkan informasi desa secara sfesifik mulai dari Profil Desa, Pemerintahan Desa, Lembaga Masyarakat Desa, dan Data Desa. Dari segi pemberitaan, website ini juga mencakup berbagai hal baik yang mencakup kegiatan-kegiatan yang ada di desa maupun potensi dan produk usaha yang dimiliki oleh desa.

Website desa dapat diakses secara online, dengan adanya website desa dapat lebih memperkenalkan keberadaan desa dimata publik.

 

3. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia, sistem ini meliputi pendataan penduduk dan pencacatan sipil.

Keberadaan SIAK di desa bermanfaat untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Domisili antar dusun dalam satu desa dan antar desa dalam satu kecamatan. Disamping itu penerapan aplikasi SIAK juga diperuntukkan untuk pencetakan draf identitas penduduk dan draf Kartu Keluarga sesuai dengan kepentingan yang telah ditentukan.

 

4. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG)

Aplikasi ini digunakan untuk proses verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu (BDT) dan KKS. Verifikasi dan validasi tersebut dilakukan berdasarkan by name by address yang ada di SIKS-NG menjadi acuan pada pelaksanaan program penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial.

Adapun tujuan verifikasi dan validasi data tersebut guna mendapatkan data kesejahteraan sosial yang valid agar nantinya arah kebijakan pemerintah untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi tepat sasaran. Sebab pada kenyataannya, keadaan kesejahteraan masyarakat akan terus mengalami perubahan setiap tahunnya. Perubahan-perubahan tersebutlah yang kemudian diinput kedalam aplikasi guna nantinya dapat menentukan layak tidaknya masyarakat tersebut mendapatkan bantuan sosial.

 

5. Sitem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPEDA)

Aplikasi ini digunakan untuk menginput hasil usulan yang tertuang dalam dokumen Musrenbangdes yakni mengenai usulan-usulan pada DU RKP. Aplikasi online ini dapat diakses melalui Internet Explorer.

Dalam penginputannya sendiri, usulan tersebut menjadi jelas ditujukan kepada SKPD penanggungjawab. Dimana secara rinci memuat usulan kegiatan, lokasi kegiatan, volume dan pagu anggaran.

 

6. Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES)

Yang terbaru adalah Aplikasi SIPADES, aplikasi yang menggunakan database Microsoft Acces ini baru pada tahap pensosialisasian. Dimana kedepannya aplikasi inilah yang mengurusi tentang pengelolaan aset desa. Penerapan aplikasi ini merujuk pada Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Aplikasi SIPADES memuat data-data tentang aset desa baik yang bersumber dari APBDesa, kekayaan asli desa maupun perolehan lainnya yang sah. Dalam aplikasi ini menerangkan dengan sangat jelas tentang aset desa dari proses perencanaan, pengadaan, register dan pengelolaan barang yang meliputi penggunaan, pemanfaatan dan penghapusan.

 

Dengan adanya aplikasi-aplikasi pendukung tata kelola Pemerintahan Desa tersebut setidaknya dapat membantu administrasi yang baik dan benar, sehingga tujuan untuk tertib administrasi dapat terlaksana. Dengan demikian, di era teknologi dewasa ini perangkat desa dituntut untuk dapat menguasainya.

 

Dikutip dari berbagai sumber.

Komentar atas Era Teknologi di Lingkungan Kerja Pemerintah Desa dan Aplikasi-Aplikasi Pendukungnya

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar